Bisnis

PLN UP3 Indramayu Ajak Masyarakat Peduli Jarak Aman Listrik dengan Bangunan dan Sekitarnya

1011
×

PLN UP3 Indramayu Ajak Masyarakat Peduli Jarak Aman Listrik dengan Bangunan dan Sekitarnya

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Indramayu terus berkomitmen mengedukasi masyarakat terkait menjaga jarak aman dalam beraktivitas maupun mendirikan bangunan di sekitar jaringan listrik, karena berpotensi membahayakan keselamatan dan kehandalan pasokan listrik ke pelanggan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat kelalaian atau ketidaktahuan masyarakat terkait potensi bahaya listrik.

Sosialisasi yang dilakukan oleh tim K3L PLN UP3 Indramayu meliputi pemberian informasi mengenai jarak aman bangunan dari jaringan listrik, potensi bahaya yang ditimbulkan jika melanggar aturan tersebut, serta langkah-langkah pencegahan yang perlu diperhatikan saat beraktivitas di dekat instalasi listrik.

Suharno, Manager PLN UP3 Indramayu, menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga jarak aman dari kabel listrik. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memastikan jarak aman antara kabel listrik dengan bangunan, pohon atau benda asing lainnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko kecelakaan yang tidak diinginkan serta memastikan pasokan listrik tetap andal dan aman” jelas Suharno. 

PT PLN (Persero)  sebagai perusahaan penyedia layanan ketenagalistrikan, aktif menginformasikan tentang pentingnya menjaga jarak aman dengan jaringan listrik PLN, baik melalui sosialisasi langsung, talkshow radio, informasi di media sosial, maupun di berbagai media massa.Yaitu jarak aman bangunan dari Jaringan Tegangan Menegah (JTM) minimal 2,5 meter, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) minimal 4,5 meter, Saluran Udara Tengangan Extra Tinggi (SUTET) minimal 4,5 meter. 

Senada dengan pernyataan Manager PLN UP3 Indramayu, General Manager PLN UID Jabar Tonny Bellamy pun menyampaikan pendapatnya. 

“Petugas PLN akan meghimbau secara berkala kepada pemilik bangunan yang berada terlalu dekat dengan jaringan PLN karena dapat berpotensi membahayakan keselamatan pemilik bangunan ataupun masyarakat luas,” ujar Tonny.

Untuk itu, PLN terus menghimbau masyarakat untuk selalu peduli dan waspada. Selain itu juga berperan aktif dalam perlindungan diri terhadap  keselamatan ketenagalistrikan di lingkungan sekitar tempat tinggal. Himbauan keselamatan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No 36 tahun 2014 tentang pemberlakuan standar nasional di Indonesia, terkait Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2011.

Jika menemukan kondisi yang berpotensi dapat membahayakan kelistrikan pada konstruksi pembangunan yang terlalu dekat dengan jaringan PLN,  masyarakat bisa  melaporkan melalui PLN Mobile. Aplikasi PLN Mobile merupakan transformasi pelayanan PLN untuk memudahkan pelanggan mendapatkan pelayanan kelistrikan dalam satu genggaman. PLN Mobile dilengkapi berbagai fitur, termasuk fitur pengaduan potensi bahaya kelistrikan.

“Laporan melalui fitur “Pengaduan” PLN Mobile akan ditindak cepat oleh petugas PLN. Petugas akan melakukan upaya lanjutan sesegera mungkin, karena fitur ini terintegrasi dengan sistem PLN dan aplikasi petugas. Mari bekerjasama dengan PLN mematuhi jarak aman bangunan dan mewujudkan keselamatan bersama,’’ jelas Tonny.*** (Via)