BeritaCirebon

SK 2020 Dipersoalkan, Legalitas TACB Cirebon Disorot Publik

765
×

SK 2020 Dipersoalkan, Legalitas TACB Cirebon Disorot Publik

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Polemik pengelolaan dan perlindungan cagar budaya di Kota Cirebon kian memanas. Sorotan publik kini mengarah pada legitimasi dan kinerja Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang dinilai bermasalah secara administratif.

Ketua ASIC (Abdi Seni Indonesia Cirebon), Supriyadi, mengungkapkan bahwa polemik ini mencuat setelah adanya klaim kepemimpinan TACB yang masih berlandaskan Surat Keputusan (SK) tahun 2020.

Padahal, merujuk pada Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023, masa keanggotaan TACB hanya berlaku selama tiga tahun. Artinya, secara normatif SK TACB tahun 2020 telah habis masa berlakunya dan seharusnya sudah diperbarui sesuai regulasi terbaru.

“Jika masih menggunakan SK lama, ini berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga maladministrasi,” tegas Supriyadi, Minggu (26/7/2026).

Ia menjelaskan, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap perubahan regulasi wajib diikuti penyesuaian kebijakan di tingkat daerah. Ketidaksesuaian ini dinilai bisa berdampak serius terhadap validitas setiap keputusan yang dihasilkan TACB.

Lebih lanjut, Supriyadi menilai kajian, pendapat, maupun rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak yang mengklaim sebagai Ketua TACB menjadi tidak memiliki kekuatan legitimasi. Hal itu karena disusun berdasarkan dasar hukum yang telah kedaluwarsa.

“Jika rekomendasi dibuat oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan sah, maka secara hukum cacat legitimasi dan tidak layak dijadikan dasar kebijakan publik,” ujarnya.

Menanggapi kondisi tersebut, ASIC menyampaikan sejumlah poin sikap, mempertanyakan legitimasi dan kapasitas TACB yang masih menggunakan SK tahun 2020.

Menilai seluruh kajian dan rekomendasi TACB saat ini tidak relevan secara administratif. Mendesak Inspektorat Kota Cirebon melakukan audit menyeluruh, meliputi legalitas keanggotaan TACB, kinerja dalam polemik cagar budaya, termasuk kasus pembongkaran rel, penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran, mendorong DPRD Kota Cirebon memperkuat fungsi pengawasan.

Pihaknya meminta evaluasi penggunaan anggaran TACB, termasuk kemungkinan pengembalian jika ditemukan pelanggaran.

Mendesak Wali Kota Cirebon segera membentuk TACB baru yang legal, kompeten, dan profesional.

Supriyadi menegaskan, perlindungan cagar budaya tidak hanya soal menjaga fisik bangunan atau situs, tetapi juga menyangkut integritas proses, kepatuhan hukum, dan akuntabilitas lembaga.

“Keterlambatan menyelesaikan persoalan ini bisa merusak kepercayaan publik dan melemahkan upaya pelestarian warisan budaya di Kota Cirebon,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengatakan, secara aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, masa jabatan TACB seharusnya berlaku selama tiga tahun.

Namun, SK yang ada disebut diterbitkan pada tahun 2020 tanpa kejelasan batas akhir masa berlaku.

“Ya sesuai dengan Kemendikbud tiga tahun, tapi SK yang kemarin itu 2020, entah kapan selesainya kan tidak jelas di situ,” ujar Walikota, Senin (27/4/2026).

Ketika ditanya terkait kesiapan pemerintah daerah dalam menyiapkan pengganti, ia mengindikasikan bahwa hingga saat ini belum ada.Ia menegaskan bahwa pihaknya masih perlu menelaah regulasi yang jelas sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Ya nanti kita cari aturan dulu, regulasinya yang jelasnya yang mana. Kalau Kemendikbud sih tiga tahun, tapi kalau yang itu kita nggak jelas,” katanya.

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan perpanjangan masa jabatan, Walikota menyatakan belum ada keputusan atau pemberitahuan resmi terkait hal tersebut. “Belum,” jawabnya singkat.***