CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Cirebon menertibkan parkir liar yang ada di Jalan Cipto depan CSB.
Kepala Bidang Trantibum, Lutfi mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan dengan cara merantai puluhan motor yang parkir di trotoar.
“Kita hari ini mulai tertibkan namun untuk hari ini saja kita lakukan persuasif dengan memanggil para pemilik kendaraan dan memberikan surat peringatan,” katanya, Selasa (3/2/2026).
Dalam penertiban tersebut, setidaknya terdapat 34 kendaraan roda dua yang diberikan surat peringatan.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2019, terdapat sanksi denda paksa sebesar Rp250 ribu, untuk hari ini masih memberikan surat penyataan tidak mengulangi lagi, kalau besok kita lakukan tindakan denda paksa,” jelasnya.
Pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap area parkir CSB setiap hari untuk mencegah adanya parkir liar serupa.
Salah satu pengendara Nauren mengaku belum mengetahui area parkir CSB Mall menggunakan kartu e-money maupun aplikasi.
“Tadi itu saya sudah masuk ke dalam parkir motor tapi ternyata pakai e-money, akhirnya nanya kepada security dan diarahkan untuk parkir di luar,” katanya.
Setelah parkir, Ia langsung dimintai uang oleh tukang becak disitu sebesar Rp4.000 di trotoar.
“Kata tukang becak disitu sudah biarkan saja tinggal di kunci stang biar saya yang beresin kata tukang parkirnya seperti itu, jadi saya tinggal, pas begitu ke motor kaget ko tiba-tiba dirantai,” paparnya.***(Sakti)











