CIREBON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon beri sanksi tegas kepada 7 ASN Kota Cirebon yang tidak masuk kerja selama 10 hari secara berturut-turut.
Kepala BKPSDM Kota Cirebon Suwarso Budi Winarno mengatakan, terdapat 7 ASN yang dilakukan sanksi tidak diberikan gaji selama satu bulan penuh akibat tidak masuk kerja selama 10 hari.
“ASN tersebut tersebar di beberapa SKPD, alasan mereka tidak masuk dikarenakan tidak mampu mengelola sumber daya keuangan yang baik,” katanya, Selasa (2/6/2026).
Dirinya melanjutkan, para ASN sendiri tidak mampu mengelola pinjaman dengan baik sehingga mempengaruhi struktur keuangan.
“Mayoritas ASN yang diberikan sanksi dengan rentan umur 25 hingga 30 tahunan, dan mereka harusnya lebih produktif dalam bekerja,” lanjutnya.
Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Melalui kebijakan ini, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran pegawai dan memastikan setiap ASN melaksanakan kewajiban kerja sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Suwarso mengungkapkan, ketika ASN diberhentikan gajinya dianjurkan untuk masuk kerja dan melakukan klarifikasi kepada pimpinan perangkat daerahnya masing-masing.
“Kalau alasannya karena sakit, dan bisa diterima oleh aturan tentunya gajinya akan berjalan seperti biasa kembali,” tutupnya.***(Sakti)











