BeritaCirebon

Stadion Bima Resmi Bersertifikat, Pemkot Cirebon Buka Pintu bagi Investor

665
×

Stadion Bima Resmi Bersertifikat, Pemkot Cirebon Buka Pintu bagi Investor

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Stadion Bima kini memiliki kepastian hukum atas lahannya. Pemerintah Kota Cirebon resmi mengantongi sertifikat tanah stadion seluas 15,5 hektare tersebut dan langsung menyiapkan langkah berikutnya, yakni menawarkan aset strategis itu kepada investor untuk dikembangkan menjadi kawasan olahraga yang lebih modern sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengatakan, penerbitan sertifikat Stadion Bima menjadi tonggak penting dalam upaya optimalisasi aset daerah. Selain Stadion Bima, dua aset lain yang juga telah bersertifikat yakni TPI Pesisir dan TPU Kemlaten.

“Pemanfaatan aset ketika sertifikat tanah sudah dibuat, terutama Stadion Bima, akan ditawarkan kepada calon-calon investor untuk menambah pendapatan daerah,” kata Edo, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, minat investor terhadap Stadion Bima sebenarnya sudah muncul sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, sedikitnya tiga investor sempat menyatakan ketertarikannya. Namun, proses kerja sama belum bisa dilanjutkan karena status sertifikat tanah saat itu belum rampung.

“Dulu sudah ada tiga investor yang berminat, tetapi terkendala sertifikat. Sekarang sertifikat sudah terbit sehingga kami lebih percaya diri untuk menawarkan kembali aset ini kepada mereka,” ujarnya.

Edo optimistis, jika dikelola secara profesional bersama investor, Stadion Bima dapat berkembang menjadi fasilitas olahraga yang lebih representatif dan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Cirebon.

Ia juga memastikan penataan kawasan sekitar stadion akan terus dilakukan, termasuk penataan para pedagang agar kawasan Stadion Bima semakin tertib dan nyaman.

“Kami akan menata kawasan Stadion Bima, termasuk pedagang yang beraktivitas di sana. Harapannya ke depan kawasan ini menjadi lebih rapi dan tertata,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Cirebon, Idin Yunindra, menjelaskan penerbitan sertifikat Stadion Bima merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kota Cirebon dalam percepatan legalisasi aset daerah.

Ia menyebutkan luas lahan Stadion Bima yang telah bersertifikat mencapai 15,5 hektare. Selain itu, BPN juga menerbitkan sertifikat untuk TPU Kemlaten seluas 2,5 hektare dan TPI Pesisir seluas 0,5 hektare.

“Ketiga sertifikat tersebut diselesaikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026,” katanya.

Tidak hanya itu, BPN juga tengah memproses sekitar **135 bidang tanah milik Pemerintah Kota Cirebon** agar memiliki sertifikat sebagai bentuk pengamanan aset daerah.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) BPKPD Kota Cirebon, Ajzmi Nur Ilmania, mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar memberikan kontribusi terhadap PAD.

Saat ini, pemerintah telah mengembangkan berbagai bentuk pemanfaatan aset, mulai dari penyewaan lahan untuk 29 titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), penyewaan lahan untuk menara telekomunikasi, hingga lahan untuk sarana belajar mengemudi.

BPKPD juga telah menyiapkan regulasi mengenai retribusi pemanfaatan aset daerah yang akan segera disosialisasikan sebagai salah satu upaya meningkatkan PAD Kota Cirebon.

Menurut Ajzmi, setiap pemanfaatan aset pemerintah harus melalui kajian serta memperoleh persetujuan dari perangkat daerah terkait sebelum disahkan oleh pengelola barang maupun Wali Kota sesuai ketentuan yang berlaku.*** (Sakti)