BeritaCirebon

Tunggakan PBB Kota Cirebon Rp 33 miliar, Kejari Bidik Penunggak di Atas Rp 200 juta

979
×

Tunggakan PBB Kota Cirebon Rp 33 miliar, Kejari Bidik Penunggak di Atas Rp 200 juta

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon melakukan mediasi dengan para wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Scroll Untuk Lanjut Baca
Scroll Untuk Lanjut Baca

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Tony Stefanus Sahertian, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi (tupoksi) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon serta tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) dengan BPKPD Kota Cirebon.

Melalui kegiatan tersebut, pihaknya memfasilitasi dan memediasi BPKPD dengan para wajib pajak yang memiliki piutang pajak.

“Kita juga sudah ada surat kuasa khusus dari BPKPD untuk memfasilitasi dan memediasi para wajib pajak yang memiliki piutang dan belum terbayar. Di sini kita undang wajib pajak untuk melakukan pembayaran,” katanya, Rabu (9/9/2026).

Tony menjelaskan, piutang yang ditagihkan merupakan tunggakan PBB periode 2010 hingga 2025.

Menurutnya, wajib pajak yang dipanggil dalam kegiatan tersebut merupakan penunggak dengan nilai tunggakan di atas Rp200 juta. Dengan demikian, penagihan tersebut tidak menyasar masyarakat dengan tunggakan dalam jumlah kecil.

“Yang kita panggil itu merupakan penunggak pajak di atas Rp200 juta, bukan menyasar masyarakat kecil. Yang sudah diberikan SKK ada sekitar Rp7 miliar,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, para penunggak pajak tersebut akan dipanggil maksimal 3 kali yang diharapkan dalam pemanggilan tersebut dapat membayar tunggakan.

“Kalau tiga kali para wajib pajak tidak kooperatif untuk melakukan pembayaran, kita serahkan ke prinsipal apakah akan melakukan upaya litigasi berupa gugatan pengadilan nanti akan didampingi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Cirebon Arif Kurniawan mengatakan, pemanggilan wajib pajak hari ini merupakan hari ketiga.

“Kita sudah panggil sejak hari Senin lalu, sebenarnya kita akan serahkan sebenarnya total tunggakan Rp33 miliar untuk PBB dan minggu ini ada total 25 objek pajak yang akan kita panggil sekitar 14 wajib pajak,” katanya.

Dari 14 wajib pajak tersebut, terdapat 7 wajib pajak yang sudah konfirmasi dan akan ada penyelesaian.

“Tapi 7 lainnya akan kita panggil lagi, ada juga yang badan usaha, terdapat beberapa sektor lainnya juga yang akan dipanggil,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, akan melakukan litigasi atau penyitaan aset, dan juga pemblokiran rekening.*** (Sakti)