CIREBON — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk segera masuk ke tahap pembahasan lanjutan, Rabu (23/9/2026).
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat. Langkah ini menandai dimulainya evaluasi menyeluruh terhadap alokasi anggaran daerah untuk sisa tahun berjalan.
Setelah persetujuan awal ini diraih, Raperda Perubahan APBD 2026 akan dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon. Pembahasan ini dilakukan bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) guna menyelaraskan setiap mata anggaran.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, S.E. Dalam memimpin jalannya persidangan, ia menegaskan pentingnya akuntabilitas dan efisiensi dalam penataan keuangan daerah.
Andrie menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mengamanatkan prosedur wajib bagi pemerintah daerah dalam mengajukan penyesuaian anggaran.
Berdasarkan regulasi tersebut, kepala daerah diwajibkan menyampaikan Raperda Perubahan APBD kepada DPRD secara resmi. Pengajuan ini juga harus disertai dengan penjelasan teknis serta dokumen pendukung yang lengkap.
“Dalam aturan ini, dokumen pendukung selanjutnya akan dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua September tahun anggaran berjalan,” ujar Andrie saat memberikan keterangannya dalam rapat.
Lebih lanjut, Andrie menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Perubahan APBD wajib berpedoman pada sejumlah dokumen perencanaan fundamental. Dokumen tersebut meliputi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Ia juga menekankan batas waktu krusial dalam penetapan anggaran tersebut agar program pembangunan berjalan sesuai tenggat. “Sedangkan persetujuan perubahan APBD ini dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berjalan berakhir,” tegasnya.***











