CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memusnahkan barang bukti dari beberapa tindak kejahatan yang ada di wilayah Kota Cirebon.
Beberapa barang bukti narkotika tersebut berupa obat-obatan farmasi, senjata tajam, maupun barang bukti lainnya dengan cara dibakar, dipotong, maupun dihancurkan menggunakan blender.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sendiri berupa tembakau gorilla sebanyak 50,2871 gram, sabu seberat 55,46 gram, obat-obatan berjenis tramadol sebanyak 20.928 butir, Trihex sebanyak 44.503 butir, Dextro sebanyak 11.116 butir.
“Barang bukti tersebut sudah melalui putusan incraht di pengadilan dari bulan Maret sampai dengan bulan Agustus 2026,” katanya.
Selain obat-obatan terlarang, pihaknya juga memusnahkan barang bukti lain diantaranya handphone, tas, timbangan, bong, pipet, helm, kunci T, flash disk, segel tabung gas, dan stempel.
“Barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai dengan jenis barang bukti masing-masing dan sudah sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dan penyelesaian barang bukti dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Cirebon.*(Sakti)











