CIREBON – Isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cirebon dengan DPRD Kota Cirebon dan instansi terkait.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Kamis (8/10/2026), KNPI mendorong pemerintah daerah dan DPRD mengambil langkah konkret, mulai dari penguatan edukasi hingga kajian regulasi.
Ketua DPD KNPI Kota Cirebon Jaka Permana mengatakan, RDP tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa persoalan sosial yang berkaitan dengan perilaku seksual berisiko perlu ditangani melalui langkah pencegahan dan edukasi, sekaligus penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Alhamdulillah, hasil RDP ini semua menyepakati bahwa persoalan ini harus segera diluruskan, ditindaklanjuti, dan ditangani secara serius,” kata Jaka.
Salah satu poin yang menjadi perhatian KNPI adalah kemungkinan pembentukan regulasi daerah yang dapat menjadi payung hukum dalam upaya pencegahan maupun penanganan aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan hukum.
Jaka berharap DPRD Kota Cirebon dapat mengkaji terlebih dahulu aturan yang berlaku, termasuk keterkaitannya dengan peraturan yang lebih tinggi.
“KNPI mendorong DPRD Kota Cirebon membuat peraturan daerah yang memberikan landasan hukum untuk tindakan tegas terhadap aktivitas yang melanggar aturan, sehingga persoalan ini tidak berkembang lebih jauh,” ujarnya.
Meski demikian, Jaka menekankan bahwa penanganan terhadap dugaan pelanggaran harus dilakukan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.
Jaka mengatakan, keresahan yang disampaikan KNPI salah satunya berkaitan dengan informasi mengenai dugaan produksi konten seksual sesama jenis di sejumlah lokasi di Kota Cirebon.
Ia mengklaim memiliki sejumlah informasi yang menurutnya dapat menjadi bahan untuk ditindaklanjuti aparat berwenang.
Salah satunya, kata Jaka, terkait seorang warga Kabupaten Cirebon yang diduga terlibat dalam produksi konten seksual sesama jenis di salah satu hotel di Kota Cirebon dan telah diamankan aparat kepolisian.
“Beberapa hari lalu ada salah satu trainer gym yang terlibat dalam konten video asusila sesama jenis di salah satu hotel di Kota Cirebon dan sudah ditangani Polres Cirebon Kota,” katanya.
Jaka juga menyampaikan adanya informasi mengenai enam orang lain yang diduga terlibat dalam aktivitas serupa.
Namun, informasi tersebut masih berupa klaim yang disampaikan KNPI. Karena itu, Jaka mendorong agar dugaan tersebut diverifikasi dan diproses melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang.
“Yang terbaru kami mendapatkan data ada enam orang. Kami juga memiliki beberapa bukti yang akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain mendorong penegakan aturan, KNPI menilai upaya pencegahan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum.
Menurut Jaka, edukasi dari keluarga dan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman generasi muda mengenai kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko, serta dampak sosialnya.
“Pencegahannya lebih kepada edukasi. Lingkungan rumah dan sekolah harus menjadi garda terdepan,” katanya.
KNPI juga berencana kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kampanye dan kegiatan edukasi, terutama yang menyasar kalangan generasi muda.
“Untuk aksi kemungkinan masih sama seperti sebelumnya, yaitu turun ke jalan untuk sosialisasi dan kampanye mengenai pencegahan perilaku seksual berisiko,” ujarnya.
Jaka menyebut sejumlah ruang publik seperti kafe, tempat hiburan malam hingga pusat kebugaran menjadi lokasi yang menurut pemetaan internal KNPI perlu mendapat perhatian dalam upaya edukasi dan pencegahan.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa penanganan terhadap individu harus berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan sekadar penampilan maupun dugaan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Agung Supirno mengatakan, persoalan tersebut perlu direspons melalui edukasi, khususnya kepada pelajar dan generasi muda.
Menurutnya, edukasi dapat melibatkan sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
“Sosialisasi perlu disampaikan, utamanya kepada anak-anak muda mulai dari SMP dan SMA. Isu ini sudah menjadi perhatian dan perlu diberikan edukasi mengenai risiko serta dampaknya,” kata Agung.
Ia menilai edukasi dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan di lingkungan sekolah, termasuk kegiatan OSIS maupun saat upacara.
“Bisa melalui OSIS atau pada saat upacara, disisipkan mengenai pentingnya edukasi dan pencegahan. Jadi tidak hanya sekadar kampanye, tetapi ada langkah nyata,” ujarnya.
Sementara terkait usulan pembentukan peraturan daerah, Agung memastikan pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
“Kami akan mengkaji aturan yang ada di atasnya. Apakah memungkinkan dibuat peraturan daerah terkait persoalan ini, termasuk bagaimana cantolan hukumnya. Itu yang harus dikaji secara komprehensif,” katanya.
Menurut Agung, regulasi yang nantinya dibuat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Yusuf juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pencegahan dan penanganan persoalan sosial yang disampaikan KNPI.
Menurutnya, diperlukan tindak lanjut yang serius dengan tetap mengedepankan pencegahan dan penanganan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
“Tindak lanjutnya harus ada upaya serius untuk segera dilakukan, baik pencegahan maupun penanganannya,” kata Yusuf.
Ia mengatakan DPRD memiliki kewenangan dalam pembentukan regulasi. Karena itu, aspirasi KNPI akan menjadi salah satu bahan untuk dikaji lebih lanjut.
“DPRD memiliki kewenangan untuk membuat payung hukum. Tentunya usulan ini perlu dikaji agar langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Dengan demikian, hasil RDP tersebut tidak hanya diarahkan pada wacana pembentukan regulasi, tetapi juga penguatan edukasi dan pencegahan melalui keluarga, sekolah, pemerintah daerah, serta masyarakat.
DPRD Kota Cirebon selanjutnya akan mengkaji aspek hukum dan kewenangan sebelum menentukan langkah lebih lanjut terkait usulan regulasi tersebut.***











