CIREBON – Perpindahan penduduk menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Cirebon menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Fenomena perpindahan alamat yang diduga berkaitan dengan akses ke sekolah favorit tersebut dinilai menjadi salah satu tantangan dalam menjaga akurasi data kependudukan dan pemilih.
Kecenderungan ini muncul ketika sejumlah warga memindahkan domisili, baik dari luar Kota Cirebon maupun antarkecamatan, ke wilayah yang berdekatan dengan sekolah yang dianggap unggulan. Kondisi tersebut menjadi potret dinamika kependudukan yang perlu dicermati, terutama dalam kaitannya dengan pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu 2029.
Persoalan itu disampaikan Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pengaruh Kepadatan Penduduk terhadap Pelaksanaan Pemilu 2029” yang diselenggarakan KPU Kota Cirebon, Rabu (14/10/2026).
Nurul mengungkapkan, peningkatan perpindahan penduduk menjelang PPDB tingkat SMP dan SMA menjadi salah satu fenomena yang perlu diperhatikan dalam melihat kondisi data kependudukan di Kota Cirebon.
“Sepertinya bukan menjadi rahasia lagi, ada indikasi bahwa peningkatan jumlah penduduk di kota ini terjadi salah satunya pada saat menjelang PPDB SMP maupun SMA. Ada indikasi atau kecenderungan perpindahan penduduk dari luar kota atau dalam kota ke kelurahan tertentu, yang intinya agar domisilinya dekat dengan sekolah yang dipersepsikan favorit atau unggulan,” ujar Nurul.
Meski persoalan perpindahan domisili untuk kepentingan PPDB bukan menjadi kewenangan penyelenggara pemilu, Bawaslu tetap menaruh perhatian terhadap dampaknya pada validitas data kependudukan.
Menurut Nurul, hal terpenting bagi penyelenggara dan pengawas pemilu adalah memastikan seluruh warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih terdata dengan baik sehingga hak pilihnya tidak terabaikan.
“Memang ini bukan kewenangan penyelenggara Pemilu, tapi ini salah satu potret terkait data kependudukan di Kota Cirebon. Kami hanya berkepentingan untuk memastikan setiap warga Kota Cirebon yang memenuhi syarat sebagai pemilih itu masuk dalam data pemilih berkelanjutan,” tegasnya.
Karena itu, dinamika perpindahan penduduk menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati dalam pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Bawaslu Kota Cirebon berkomitmen berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengawal pemutakhiran data agar tetap valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fenomena perpindahan penduduk menjelang PPDB juga menjadi catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon. Instansi tersebut mengakui adanya kecenderungan warga memindahkan alamat kependudukan mendekati sekolah-sekolah favorit ketika masa penerimaan peserta didik baru berlangsung.
Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Andi Armawan, menjelaskan bahwa pihaknya bertugas mencatat setiap peristiwa kependudukan. Oleh karena itu, Disdukcapil tidak memiliki kewenangan untuk membatasi atau melarang warga yang ingin berpindah domisili selama memenuhi ketentuan administrasi.
“Kami kan mencatat ya, mencatat kejadian kependudukan. Memang fenomenanya muncul saat-saat ada PPDB. Munculnya apa? Banyak permasalahan warga pindah mendekati sekolah-sekolah yang favorit di Kota Cirebon. Nah, kita di situ kan tidak bisa membatasi, namanya orang pindah,” ujar Andi.
Ia menegaskan, proses seleksi penerimaan peserta didik dan penerapan sistem zonasi sekolah bukan merupakan kewenangan Disdukcapil. Pengaturan PPDB untuk jenjang SD dan SMP berada pada instansi pendidikan sesuai kewenangannya, sedangkan jenjang SMA, SMK, dan sederajat menjadi ranah pemerintah provinsi sesuai kebijakan yang berlaku.
Andi menambahkan, persoalan perpindahan penduduk menjelang PPDB telah menjadi bahan evaluasi. Perpindahan tidak hanya terjadi dari luar Kota Cirebon, tetapi juga antarkecamatan, terutama menuju wilayah yang memiliki sekolah-sekolah favorit.
“Jadi kalau kami sih dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil, tugas kami ya mencatat setiap kejadian kependudukan. Selebihnya kami tidak bisa melakukan intervensi, membatasi, atau melarang dan sebagainya,” tegasnya.
Disdukcapil memastikan setiap permohonan perpindahan penduduk akan diproses sepanjang persyaratan administrasi yang ditentukan telah dipenuhi. Ketentuan yang sama berlaku apabila warga kembali mengajukan perpindahan domisili setelah proses sebelumnya selesai.
Atas hal tersebut, pengelolaan administrasi kependudukan tetap berjalan sesuai aturan, sementara pengawasan data pemilih dan kebijakan penerimaan peserta didik ditangani oleh instansi yang memiliki kewenangan masing-masing.
Dinamika tersebut menjadi perhatian bersama agar tertib administrasi kependudukan tetap terjaga, tanpa mengabaikan hak warga untuk berpindah domisili maupun hak politik masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih.***











