CIREBON– Polemik pembangunan pasar darurat di Pasar Kanoman, Kota Cirebon, kembali mencuat. Puluhan pedagang mengadu ke DPRD Kota Cirebon karena mempertanyakan legalitas penarikan uang sewa oleh PT Qodiran Keraton Kanoman, sementara sejumlah perizinan pembangunan disebut belum terpenuhi.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Cirebon, Kamis (15/10/2026). Para pedagang berharap ada kejelasan mengenai status pengelolaan pasar, kewajiban pembayaran sewa, hingga nasib uang yang telanjur disetorkan.
Salah seorang pedagang, Somadi, mengaku keberatan dengan besaran biaya yang harus dibayarkan. Menurutnya, kondisi ekonomi yang sedang lesu membuat pedagang kesulitan memenuhi tuntutan pembayaran, terlebih mereka masih harus memikirkan perputaran modal usaha sehari-hari.
“Kita itu sekarang sedang bingung. Di kala ekonomi sedang lesu, mereka memaksa kita membayar 10 persen dari harga pertama, yakni sekitar Rp37 juta. Kita juga diharuskan membayar lagi Rp1,5 juta untuk pindah ke pasar darurat. Jangankan untuk membayar itu, buat muter modal saja kita sudah pusing,” ujar Somadi.
Ia mengungkapkan, pedagang juga merasa khawatir kehilangan tempat berjualan apabila tidak memenuhi pembayaran tersebut. Somadi menyebut ada ancaman kios akan ditempati pedagang baru jika pemilik kios sebelumnya tidak membayar.
Kondisi itu, lanjutnya, membuat sejumlah pedagang akhirnya menyetorkan uang kepada pihak PT Qodiran melalui tim pemasaran yang disebut memiliki petugas tersendiri.
Somadi mengaku memilih menahan pembayaran sembari menunggu kejelasan. Ia pun meminta DPRD membantu memperjelas status pungutan tersebut, termasuk mencari kepastian mengenai uang yang telah dibayarkan pedagang di tengah rekomendasi penghentian sementara pembangunan pasar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah, mengatakan RDP digelar menindaklanjuti surat dari Kesultanan Kanoman yang disampaikan Sultan Saladin terkait persoalan pasar darurat.
Menurut Handarujati, DPRD berupaya menampung aspirasi para pihak dan tidak memihak kepada salah satu kelompok dalam persoalan tersebut.
Dalam pembahasan, DPRD menyoroti sejumlah perizinan pembangunan pasar darurat yang disebut belum lengkap. Ia menjelaskan, pembangunan gedung harus memenuhi ketentuan administrasi dan teknis, termasuk perizinan lingkungan serta analisis dampak lalu lintas atau Andalalin.
“Memang kalau berdirinya sebuah gedung harus berizin terlebih dahulu, seperti perizinan lingkungan, Andalalin, dan perizinan dampak lingkungan. Dari DPMPTSP juga mengakui belum ada dokumen yang keluar terkait hal tersebut,” kata Handarujati.
Berdasarkan hasil RDP, DPRD merekomendasikan Pemerintah Kota Cirebon menegakkan aturan dan menghentikan sementara proses pembangunan Pasar Kanoman hingga persoalan perizinan mendapatkan kejelasan.
Handarujati menyebut polemik serupa sebenarnya pernah terjadi pada 2018. Namun, persoalan tersebut belum menemukan titik temu hingga kembali mencuat dalam pembahasan kali ini.
Perwakilan Keraton Kanoman Cirebon, Ratu Mawar, menegaskan pembangunan pasar darurat tersebut bukan diinisiasi oleh pihak keraton. Ia juga menyebut Sultan Kanoman XII, Sultan Muhammad Saladin, belum memberikan izin karena belum ada pelaku usaha yang berkomunikasi dengan pihak kesultanan.
Menurut Ratu Mawar, status Keraton Kanoman sebagai bangunan cagar budaya di Jawa Barat membuat setiap rencana pembangunan di kawasan tersebut perlu memperhatikan ketentuan dan kajian yang berlaku.
Ia menyatakan PT Qodiran dan PT Cikita belum mengurus perizinan yang diperlukan kepada Pemerintah Kota Cirebon, termasuk perizinan administrasi.
Terkait keluhan pedagang mengenai penarikan uang sewa, Ratu Mawar mengatakan pihak keraton tidak pernah meminta maupun menerima pembayaran tersebut.
“Pedagang juga melakukan sowan ke kami dan menyampaikan adanya intimidasi untuk membayar sejumlah uang sewa kepada PT Qodiran yang dihargai per meternya Rp35 juta,” ujarnya.
Ratu Mawar meminta pedagang menahan diri untuk tidak melakukan pembayaran lebih lanjut sebelum status dan legalitas pengelolaan pasar menjadi jelas.
Ia juga meminta pertanggungjawaban pihak yang menerima uang dari pedagang, termasuk penjelasan mengenai penggunaan dana yang sudah disetorkan.
“Karena kita tidak pernah menerima uang tersebut, bagaimana kita mengembalikan uangnya? Sekarang pertanyaannya, uang yang sudah dibayar tersebut tanyakan saja ke PT Qodiran, larinya ke mana dan ada pertanggungjawabannya atau tidak,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Berintan, Iyan Rahadian, menegaskan bahwa pihaknya merupakan pengelola pasar yang memiliki dasar hukum sesuai tugas dan kewenangannya.
Ia menyebut hingga saat ini belum ada perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) antara Perumda Pasar Berintan dengan pihak lain terkait pengelolaan pasar tersebut.
“Kami sendiri di Perumda Pasar tupoksinya jelas, kita yang mengelola pasar. Kalau ada pihak lain, kami menegaskan belum ada perjanjian apa pun dengan mereka,” kata Iyan.
Ia berharap para pedagang tetap tenang menjalankan aktivitas usaha sembari menunggu penyelesaian persoalan yang tengah dibahas bersama pemerintah dan DPRD.
Iyan juga memastikan kepala Pasar Kanoman yang bertugas di lapangan merupakan bagian dari jajaran Perumda Pasar Berintan dan secara aktif melaporkan kondisi pasar kepada manajemen.
Menurutnya, pihak Perumda telah menerima sejumlah laporan mengenai keresahan pedagang. Selain persoalan penarikan uang sewa, terdapat pula laporan mengenai atap pasar yang dilepas pihak lain serta aset yang digunakan sebagai kantor.
Perumda Pasar Berintan, lanjut Iyan, telah melakukan perbaikan pada bagian aset yang memerlukan penanganan dan berkoordinasi untuk menertibkan penggunaan aset yang dinilai belum jelas perizinannya.
Ia kembali menegaskan bahwa belum adanya perjanjian kerja sama dengan pihak lain menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian polemik tersebut.
Melalui rekomendasi penghentian sementara pembangunan, para pedagang kini berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai legalitas pasar darurat, mekanisme penarikan sewa, serta penyelesaian uang yang telanjur dibayarkan agar aktivitas perdagangan di Pasar Kanoman dapat berlangsung dengan lebih tenang.***











