BeritaCirebon

Dikira Aman Setelah Matikan Listrik, Aksi Komplotan Pencuri Toko Vape di Cirebon Terbongkar

683
×

Dikira Aman Setelah Matikan Listrik, Aksi Komplotan Pencuri Toko Vape di Cirebon Terbongkar

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Komplotan pencuri toko vape di wilayah Cirebon diduga memiliki modus khusus untuk menghilangkan jejak, yakni mematikan saklar listrik sebelum melancarkan aksinya. Cara tersebut dilakukan untuk melumpuhkan kamera pengawas atau CCTV di lokasi sasaran.

Scroll Untuk Lanjut Baca
Scroll Untuk Lanjut Baca

Namun, upaya para pelaku ternyata tidak sepenuhnya berhasil. Gerak-gerik mereka saat berusaha mematikan aliran listrik justru terekam kamera pengawas sebelum CCTV berhenti beroperasi. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap aksi komplotan tersebut. Dalam penanganan kasus ini, polisi menyebut empat pelaku telah ditangkap, dengan dua di antaranya merupakan residivis.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengungkapkan, para pelaku menyasar tempat usaha yang dinilai minim pengawasan. Mereka masuk ke dalam bangunan dengan cara membobol bagian atap maupun pintu depan ruko yang menggunakan roller door.

“Modus mereka mencari tempat yang memang tidak ada pengawasan, kemudian melakukan pencurian dengan membobol dari atap maupun dari depan roller ruko tersebut,” ujar Bimantoro dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).

Sebelum menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu mematikan saklar listrik yang berada di bagian depan bangunan. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk memutus aliran listrik dan menonaktifkan CCTV.

“Kebetulan kita mendapatkan CCTV sebelum mereka melakukan aksinya, dan mencoba mematikan saklar listrik di depan,” katanya.

Salah satu lokasi pencurian yang diungkap polisi berada di kawasan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Akibat aksi tersebut, pemilik toko vape mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta.

Berdasarkan hasil identifikasi tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para pelaku, polisi menduga komplotan itu juga terlibat dalam pencurian di sejumlah toko vape serta tempat rental PlayStation (PS) di wilayah Kabupaten Cirebon.

Polisi menyebut para tersangka merupakan warga Kota dan Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat juga menyampaikan masih terdapat dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang-barang hasil curian diduga akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Menyikapi kasus tersebut, Bimantoro mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko dan pelaku usaha, agar meningkatkan sistem keamanan di tempat usahanya.

Pemasangan CCTV, pengawasan terhadap akses masuk bangunan, serta pemeriksaan kondisi instalasi listrik dinilai penting untuk meminimalkan risiko pencurian.

Selain itu, masyarakat juga diminta lebih teliti saat membeli barang, terutama barang elektronik dan produk yang berpotensi berasal dari hasil kejahatan.
Pembeli diharapkan memastikan asal-usul barang sebelum melakukan transaksi, baik saat membeli secara langsung maupun melalui media sosial.

Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan sekaligus tidak terlibat dalam transaksi barang hasil tindak pidana.***