CIREBON – Sebanyak 22 narapidana warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas I Cirebon mendapatkan remisi khusus keagamaan ini di Hari Raya Natal 2023.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas l Cirebon, Yan Rusmanto mengatakan, total ada 29 narapidana beragama Kristen dan Katolik, 22 di antaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Natal 2023.
“Pengajuan remisi mencakup berbagai jangka waktu, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif,” katanya, Senin (25/12/2023).
Dirinya melanjutkan, para narapidana yang mendapatkan remisi tersebut adalah yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan juga berkelakuan baik.
“Selain itu para narapidana harus aktif dalam program pembinaan di Lapas Kelas I Cirebon,” lanjutnya.
Dari total narapidana yang mendapatkan remisi, dua di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA). Yakni Abugu Christian, dapat remisi 2 bulan dan Udeze Celestine, dapat remisi 1 bulan, keduanya terkait kasus narkotika.
“Kasus yang mendapatkan remisi melibatkan 14 kasus narkotika dan sisanya tindak pidana umum,” tutup Yan.*(Sakti)











