CIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta Perumda Pasar Berintan agar lebih serius menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menertibkan aktivitas perdagangan di luar kawasan pasar.
Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama jajaran direksi baru Perumda Pasar Berintan, Selasa (15/9/2026).
Rapat tidak hanya membahas evaluasi kinerja direksi baru yang telah bekerja sekitar satu bulan, tetapi juga mengupas sejumlah persoalan dalam pengelolaan 11 pasar tradisional di Kota Cirebon.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah, mengatakan pihaknya mengapresiasi sejumlah langkah pembenahan yang mulai dilakukan jajaran direksi baru.
Menurut pria yang akrab disapa Andru itu, sejumlah perubahan positif mulai terlihat di beberapa pasar. Namun, capaian awal tersebut harus diikuti dengan penyelesaian berbagai persoalan mendasar yang selama ini berpotensi menghambat optimalisasi pengelolaan pasar dan penerimaan daerah.
“Kami mengapresiasi beberapa perbaikan yang sudah dilakukan. Tetapi tentu ada catatan-catatan yang harus segera ditindaklanjuti agar Perumda Pasar Berintan ke depan bisa benar-benar bertransformasi menjadi lebih baik,” ujar Andru.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius Komisi II adalah pengelolaan parkir di kawasan Pasar Gunung Sari.
Andru menyebut masa kontrak pengelolaan parkir di lokasi tersebut telah berakhir. Karena itu, pemerintah daerah dan Perumda Pasar Berintan diminta segera memberikan kepastian mengenai mekanisme pengelolaan selanjutnya.
Komisi II mengingatkan jangan sampai berakhirnya kontrak justru membuka ruang bagi munculnya pengelolaan parkir ilegal yang tidak memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Cirebon.
“Jangan sampai ada pengelolaan-pengelolaan ilegal ke depan yang tidak masuk ke kas daerah. Kita tahu Pemerintah Kota Cirebon sedang melakukan pembenahan dari sektor PAD, sehingga potensi pendapatan dari parkir juga jangan sampai bocor,” tegasnya.
Bagi Komisi II, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut parkir. Lebih jauh, hal itu berkaitan dengan bagaimana seluruh potensi ekonomi yang berada di aset dan kawasan pasar dapat dikelola secara resmi, transparan, dan memberikan manfaat bagi daerah.
Selain parkir, Komisi II DPRD Kota Cirebon juga menyoroti maraknya aktivitas perdagangan di luar kawasan pasar.
Fenomena tersebut dinilai bukan hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi pedagang yang selama ini menempati kios atau los resmi dan memenuhi kewajiban retribusi.
Sejumlah lokasi seperti kawasan Pasar Gunung Sari dan Pasar Kramat disebut menjadi contoh munculnya aktivitas perdagangan di luar area pasar.
Andru menjelaskan, pedagang yang berjualan di luar kawasan pasar memiliki keuntungan dari sisi biaya karena tidak dibebani retribusi seperti pedagang yang berjualan di lokasi resmi.
“Kalau berdagang di luar pasar, harganya bisa lebih murah karena tidak ada retribusi. Ini tentu tidak adil bagi pedagang yang sudah berjualan di dalam pasar dan memenuhi kewajibannya,” katanya.
Menurut dia, persoalan tersebut berpotensi menciptakan persaingan yang tidak sehat antara pedagang resmi dan pedagang di luar kawasan pasar.
Dampaknya pun tidak berhenti pada persoalan retribusi. Aktivitas perdagangan di luar lokasi resmi juga dinilai menyulitkan pengawasan, termasuk terhadap kebersihan dan kesehatan komoditas yang diperjualbelikan.
Andru mencontohkan perdagangan ikan di luar kawasan pasar. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi luput dari pengawasan terkait kebersihan maupun kesehatan komoditas.
Di sisi lain, penggunaan ruang publik untuk berdagang juga dapat menimbulkan persoalan baru ketika aktivitas tersebut memanfaatkan badan jalan hingga sempadan sungai.
Komisi II meminta Pemerintah Kota Cirebon dan Perumda Pasar Berintan tidak hanya mengandalkan langkah penertiban.
Sosialisasi kepada masyarakat dinilai penting agar persoalan pedagang di luar kawasan pasar tidak terus berulang. Bahkan, sosialisasi diharapkan dapat dilakukan hingga tingkat lingkungan.
Andru menyebut sosialisasi perlu menyasar 248 RW di Kota Cirebon agar lingkungan masyarakat tidak ikut memfasilitasi aktivitas perdagangan di luar kawasan pasar.
“Perlu ada sosialisasi kepada 248 RW agar tidak memfasilitasi pedagang pasar yang berjualan di luar pasar. Pemerintah harus hadir dan memberikan keadilan kepada pedagang yang sudah berada di dalam pasar,” ujarnya.
Menurutnya, penataan pasar harus dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah bukan hanya berkewajiban menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan pedagang yang telah mengikuti aturan mendapatkan perlindungan dan kepastian dalam menjalankan usahanya.
Di sisi lain, Komisi II menyadari pembenahan 11 pasar tradisional di Kota Cirebon membutuhkan dukungan anggaran yang tidak sedikit.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memiliki komitmen kuat untuk melakukan pembenahan sarana dan prasarana secara bertahap.
Namun, menurut Andru, pembenahan pasar tidak boleh berhenti pada pembangunan atau perbaikan fisik.
Perumda Pasar Berintan juga dituntut memperbaiki tata kelola, meningkatkan tingkat hunian pasar, menjaga kebersihan, menciptakan kenyamanan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pedagang dan masyarakat.
Melalui pengelolaan yang lebih profesional, pasar diharapkan tidak hanya menjadi tempat transaksi jual beli, tetapi juga mampu menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang sehat dan berkelanjutan.
“Harapannya pasar menjadi lebih nyaman, lebih bersih, tingkat huniannya meningkat dan Perumda Pasar Berintan bisa menjadi salah satu BUMD yang memberikan kontribusi PAD lebih besar bagi Kota Cirebon,” kata Andru.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian Komisi II adalah kondisi Pasar Kanoman.
Andru menilai pemerintah daerah perlu segera menentukan langkah penyelesaian agar para pedagang tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk memastikan hak dan kepentingan pedagang tetap terlindungi, sekaligus memberikan kepastian agar aktivitas perdagangan dapat berjalan dengan baik.
“Pasar Kanoman perlu ada campur tangan pemerintah. Harus jelas langkahnya seperti apa. Jangan sampai pedagang tidak terlindungi hak-haknya, tidak terfasilitasi kepentingannya dan tidak memiliki kepastian untuk bisa berdagang dengan baik,” tegasnya.
Meski memberikan sejumlah catatan dan warning, Komisi II tetap mengapresiasi kinerja jajaran direksi baru Perumda Pasar Berintan.
Andru menilai langkah pembenahan yang dilakukan dalam waktu sekitar satu bulan setelah pelantikan menunjukkan adanya arah perubahan.
Namun, capaian tersebut dinilai perlu dikawal secara konsisten. Persoalan lama yang masih menjadi pekerjaan rumah juga harus berani diselesaikan agar pembenahan pengelolaan pasar tidak berhenti sebagai program awal kepemimpinan direksi baru.
“Secara keseluruhan kami memberikan apresiasi positif kepada jajaran direksi baru. Ada capaian-capaian positif sejak mereka dilantik. Sekarang tinggal bagaimana itu terus dikembangkan dan persoalan yang masih ada segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Iyan Rahadian Sunardi mengatakan pihaknya menyambut positif kunjungan dan rapat kerja bersama Komisi II.
Menurutnya, kehadiran DPRD tidak dipandang sebagai bentuk pengawasan semata, melainkan sebagai bagian dari kemitraan untuk mendorong perusahaan daerah berkembang lebih optimal.
“Kami mengapresiasi rapat kerja dari Komisi II. Kami sepakat sejak awal bahwa Komisi II hadir sebagai mitra. Kami juga berharap banyak dari kemitraan ini, terutama ketika ada hal-hal yang menyangkut regulasi yang perlu dikomunikasikan,” ujar Iyan.
Ia mengatakan, berbagai regulasi yang dinilai dapat mendukung langkah Perumda Pasar Berintan akan dikomunikasikan dengan Komisi II. Dukungan tersebut diharapkan dapat mempermudah perusahaan dalam menjalankan program kerja sekaligus mengejar target pendapatan yang telah ditetapkan.
Selain regulasi, salah satu pekerjaan yang akan segera dilakukan adalah melakukan review terhadap sejumlah kontrak kerja sama yang dimiliki Perumda Pasar Berintan.
Iyan menyebut, pihaknya akan menginventarisasi kontrak-kontrak yang sudah berakhir maupun yang masa berlakunya akan segera habis. Selanjutnya, kontrak tersebut akan dikaji dari sisi hukum untuk melihat apakah masih memberikan keuntungan bagi perusahaan atau justru berpotensi merugikan.***











