Scroll untuk baca artikel
Berita

Bareskrim Dalami Dugaan TPPU Panji Gumilang dengan Memeriksa Sembilan Saksi

627
×

Bareskrim Dalami Dugaan TPPU Panji Gumilang dengan Memeriksa Sembilan Saksi

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Whisnu Hermawan memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan Pimpinan ponpes Al-Zaitun Panji Gumilang di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp

JAKARTA – Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang. Langkah ini diambil dengan memeriksa sembilan orang saksi yang terkait dengan kasus ini.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan setelah penyidik menaikkan status penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan pada tanggal Rabu, 16 Agustus 2023.

Update perkembangan penanganan penyidikan kasus TPPU Panji Gumilang, hari ini Senin dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, di Jakarta, Senin.

Whisnu menjelaskan bahwa kesembilan orang saksi yang diperiksa berasal dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan Madrasah Al Zaytun.

Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan nama Panji Gumilang. Pemeriksaan ini diharapkan akan berlangsung selama satu pekan.

Direncanakan, lanjut Whisnu, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dalam minggu ini. “Saksi-saksi ini berasal dari pihak yayasan, madrasah, dan penerima dana,” tambahnya.

Sambil melanjutkan penyelidikan, dalam kasus ini, penyidik Bareskrim juga menjalin koordinasi dengan para ahli dari yayasan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Selanjutnya akan dilakukan pendalaman pemeriksaan terkait peran dari pihak yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana BOS,” ujar Whisnu.

Dalam konteks kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang menghadirkan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Selanjutnya, terdapat dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, serta dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Meskipun dalam penyelidikan dugaan TPPU ini, Panji Gumilang belum dinyatakan sebagai tersangka.

Panji Gumilang saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana penistaan agama yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dalam kasus penistaan agama ini, proses penanganan perkara telah mencapai tahap pengajuan berkas pertama ke jaksa penuntut umum.

Penyidik saat ini menanti perkembangan dari kejaksaan, apakah berkas perkara sudah memenuhi persyaratan lengkap atau belum.***

TiketFest