Scroll untuk baca artikel
BeritaCirebon

Di Cirebon Kota, Syarat BPJS Kesehatan untuk Pembuatan SIM Belum Diuji Coba

560
×

Di Cirebon Kota, Syarat BPJS Kesehatan untuk Pembuatan SIM Belum Diuji Coba

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang menggunakan BPJS Kesehatan saat ini sedang disosialisasikan di berbagai daerah di Indonesia.

Pemberlakuan aturan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Cirebon Kota, AKP Ngadiman melalui Bagian Urusan SIM Aiptu Beben mengatakan, memang kebijakan tersebut sudah disosialisasikan oleh Kakorlantas sesuai dengan Perpol 2 Tahun 2023 dalam pasal 9 ayat 1.

“Memang ada sosialisasi tentang pembuatan SIM menggunakan BPJS, dan sudah disosialisasikan sejak bulan Juni 2024,” katanya, Rabu (3/7/2024) 

Dirinya melanjutkan, untuk uji coba sendiri dilakukan sejak 1 Juli sampai dengan 30 Juli 2024, namun hanya di 7 Polda saja.

7 Polda tersebut antara lain, Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Jadi Polda Jawa Barat tidak termasuk yang melaksanakan uji coba pembuatan SIM menggunakan BPJS kesehatan tersebut,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan, uji coba tersebut karena ada sentralisasi connect antara BPJS dengan SIM.

“Untuk Polres Cirebon Kota sendiri masih menunggu petunjuk arahan dan petunjuk pelaksanaan dari Korlantas, jadi untuk Cirebon Kota belum menggunakan BPJS,” ungkapnya.***(Sakti)

TiketFest