CIREBON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dokter TW, seorang kepala puskesmas di wilayah Cirebon Timur. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (19/11/2025).
TW dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp5 juta dengan subsider 3 bulan apabila denda tidak dibayar.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sehingga langsung menimbulkan beragam reaksi.
Penasihat Hukum terdakwa, Yudia Alamsyach, menyatakan bahwa selama hampir empat bulan mengikuti jalannya persidangan, pihaknya masih meyakini adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menjerat dokter TW tersebut.
“Dalam pembelaan, kami tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa. Pembelaan kami diterima, tetapi majelis hakim berpendapat lain,” ujar Yudia yang didampingi Bana SH dan Wahyu Santoso SH.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis. Namun, Yudia menegaskan bahwa mereka belum menerima putusan tersebut secara penuh dan sedang pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sesuai aturan hukum.
“Kami harus berkoordinasi dengan keluarga. Putusan ini belum inkrah, dan kami mempertimbangkan berbagai upaya hukum yang memungkinkan,” lanjutnya.
Yudia juga mengajak seluruh pihak, termasuk pihak korban, untuk menggunakan jalur hukum sesuai aturan jika merasa keberatan terhadap putusan tersebut.
“Kami pun punya hak yang sama untuk menempuh upaya hukum. Namun untuk saat ini, kami tetap menghormati apa yang telah diputuskan pengadilan,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa dalam waktu dekat, pihak terdakwa segera mengambil keputusan terkait langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
“Insya Allah dalam tujuh hari ini kita tentukan sikap,” pungkas Yudia.
Sebelumnya, Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret seorang dokter berinisial TW, kepala salah satu Puskesmas di Cirebon, memasuki babak krusial.
Pengadilan Negeri Sumber, Rabu (19/11/2025) akan membacakan putusan atas perkara yang sejak awal menyita perhatian publik.
Namun menjelang agenda sidang putusan, Penasehat Hukum terdakwa, Yudia Alamsyach, kembali menegaskan bahwa sejak awal pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam proses penyidikan hingga persidangan.
“Kami sangat berharap ada keadilan. Pada intinya, kami percaya bahwa klien kami tidak bersalah dan tidak cukup bukti, baik di berkas perkara maupun fakta persidangan,” ujar Yudia didampingi rekan Bana, Wahyu Santoso, Eko Febriansyah dan Riyan Budiyanto, Selasa (18/11/2025).***











