Scroll untuk baca artikel
BeritaCirebon

DPKPP Imbau Pengembang Perumahan Segera Serahkan PSU Terlantar

191
×

DPKPP Imbau Pengembang Perumahan Segera Serahkan PSU Terlantar

Sebarkan artikel ini

CIREBON — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mengimbau pengembang perumahan segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang ditelantarkan ke Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 49 ayat (9) dan pasal 52 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon nomor 189 Tahun 2022 tentang Prosedur Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang Kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman mengungkap, ada dua pengembang dari dua perumahan berbeda yang belum menyerahkan PSU yang ditelantarkan. Dua pengembang tersebut adalah PT. CG dan PT. CPP. 

Sebelumnya, DPKPP mendapat laporan dari warga melalui Surat Permohonan Serah Terima dengan Nomor : 03/Rt.01/Rt.02/IV/2024 dan nomor : 03/RT/II/2024.

Sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, DPKPP akan melakukan peninjauan PSU ke lapangan.

“Nantinya akan ditinjau lebih dulu, apakah sesuai atau tidak antara yang dilaporkan warga dengan yang ada di lapangan. Kalau sesuai, nanti kita buatkan Berita Acara Serah Terima (BAST), agar nantinya bisa diserahkan ke Pemda,” jelas Yayan.***(via).

TiketFest