JAKARTA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan bagi pegawai di lingkungannya untuk menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Rabu, sebagai bagian dari dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya menekan tingkat polusi udara.
“Setiap hari Rabu, pegawai tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, dikutip dari ANTARA, Selasa (22/8/23)
Prasetio menjelaskan bahwa DPRD DKI Jakarta telah menerapkan konsep bekerja dari rumah (work from home/WFH) sejak hari Senin, bersamaan dengan pelaksanaan WFH untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam rangka memastikan kehadiran pada jam kerja, pegawai yang menjalani WFH akan dipantau melalui panggilan video (video call).
Hal serupa juga diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta, Augustinus, yang mendesak agar setiap Rabu pegawai menggunakan transportasi publik.
“Kami juga mengeluarkan surat edaran khusus untuk pegawai ASN dan non-ASN agar setiap hari Rabu menggunakan transportasi publik,” tambah Augustinus.
Augustinus menyatakan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang seringkali digunakan oleh pegawai untuk pergi ke kantor.
Menurutnya, persoalannya bukan hanya tentang apakah pegawai bekerja dari rumah atau kantor, tetapi juga mengenai penggunaan kendaraan pribadi yang berdampak pada kemacetan dan peningkatan polusi udara.
“Bagi sebagian ASN yang biasanya menggunakan kendaraan pribadi, kami akan mengatur jadwal kerjanya dengan memberikan izin bekerja dari rumah,” jelasnya.
Pada hari Senin ini, pihak DPRD DKI Jakarta akan mengadakan rapat badan musyawarah untuk menentukan penataan yang mana pegawai akan bekerja dari rumah dan yang akan bekerja di kantor.
Selain itu, pihaknya juga akan secara ketat memantau pegawai yang bekerja dari rumah dengan menjadwalkan panggilan video pada pukul 10.00 dan 15.00 WIB untuk rapat.
Tujuan dari panggilan video ini adalah untuk memastikan bahwa pegawai tetap berada di rumah dan tidak keluar menggunakan kendaraan pribadi.
“Kami memiliki dua gedung, yang satu akan digunakan untuk WFH dan yang lainnya untuk bekerja di kantor. Hal ini masih dalam proses pengaturan,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan dalam upaya mengurangi polusi udara, pihak DPRD DKI Jakarta juga akan melakukan uji emisi untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang masuk ke kawasan perkantoran DPRD.
“Kendaraan yang tidak lulus uji emisi, baik roda dua maupun empat, tidak akan diizinkan masuk ke area DPRD,” tegasnya.***