BeritaCirebon

Hasil Rapat Depeko, UMK Kota Cirebon Diusulkan Naik Segini

888
×

Hasil Rapat Depeko, UMK Kota Cirebon Diusulkan Naik Segini

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cirebon diusulkan naik menjadi Rp2.878.646 untuk tahun 2026 sesuai dengan ketetapan dewan pengupahan kota (Depeko) di Kantor Disnaker Kota Cirebon, Senin (22/12/2025).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Suherman mengatakan, UMK tersebut ditetapkan usai rapat dewan pengupahan kota dengan cara voting.

“Tadi sudah ditempuh tata tertibnya, namun memang kedua belah pihak tidak bersepakat di dalam musyawarah, jadi kita tentukan melalui voting, dari 19 suara, terdapat 15 suara yang menetapkan nilai alpha itu 0,9,” katanya.

Dirinya melanjutkan, UMK Kota Cirebon sendiri naik sebesar 6,708 persen, kalau dirupiahkan sebesar Rp180.960,74.

“Hasil tersebut akan diteruskan lagi ke Walikota Cirebon dan akan dikirimkan ke provinsi Jawa Barat hari ini juga sebelum jam 23.59,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Cirebon, Tati Hartati mengatakan, pihaknya tidak menyetujui dengan adanya kenaikan UMK di tahun 2026 mendatang dikarenakan melihat kondisi perekonomian perusahaan.

“Masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum bisa operasional secara masif, terlebih di Kota Cirebon mengandalkan perusahaan yang bergerak dibidang jasa, hanya dua perusahaan besar saja di Kota Cirebon,” katanya.

Alasan lainnya adalah, mempertimbangkan keberlangsungan usaha bagi perusahaan yang ada di Kota Cirebon.

“Jangan sampai kenaikan ini justru mengakibatkan kolapsnya perusahaan, jadi kami tidak menyetujui ini, kita sampaikan ke DPP Jabar dan juga ke Wali Kota Cirebon,” paparnya.***(Sakti)