CIREBON – Pasca-penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Cirebon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tanggal 3 November 2023.
Pasca-penetapan DCT yang diumumkan pada tanggal 4 November tersebut, bagi peserta pemilu berkesempatan mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU.
Selama tiga hari kerja yakni Senin-Rabu (6-8/11/2023), Bawaslu Kota Cirebon membuka loket pendaftaran permohonan pendaftaran sengketa di Kantor Bawaslu Kota Cirebon, Jalan Sunyaragi Nomor 2 Kota Cirebon.
Sampai dengan hari terakhir, Rabu (8/11/2023) pukul 16.00 WIB tidak ada peserta pemilu yang mengajukan permohonan sengketa, baik sengketa antar peserta, maupun sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu akibat dikeluarkannya Keputusan KPU khususnya terkait penetapan DCT sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah S.PdI M.Pd, mengatakan, dengan tidak adanya permohonan sengketa tersebut, Bawaslu Kota Cirebon mengucapkan terima kasih kepada Peserta Pemilu (Partai Politik dan Caleg) dan juga KPU atas kerjasama dan koordinasi yang dibangun selama ini sehingga sampai batas akhir waktu permohonan sengketa, Kota Cirebon zero sengketa. Kondisi ini berbeda dengan Pemilu 2019 lalu yang terdapat 1 (satu) sengketa antara Peserta dengan KPU Kota Cirebon, dan berhasil diselesaikan Bawaslu Kota Cirebon.
“Tidak adanya permohonan sengketa ini, menjadi titik awal yang sangat bagus bagi perjalan Pemilu di Kota Cirebon untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas, aman, damai. Hal ini tentunya sebagai bentuk keberhasilan upaya pencegahan sebagaimana tugas Bawaslu Kabupaten Kota. Hal ini sebagai keberhasilan bersama yang lahir dari komitmen yang sama antara Bawaslu, KPU dan Peserta Pemilu yakni taat akan norma dan semangat pencegahan yang dikedepankan,” katanya.
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mohamad Joharudin M.Pd berharap tidak adanya permohonan sengketa ini menjadi modal yang baik agar seluruh tahapan proses Pemilu serentak 2024 yang akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024 ini semua pihak menerima hasil.
“Sebagaimana pada Pemilu 2019, seluruh peserta Pemilu di Kota Cirebon menerima hasilnya, tidak ada yang melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi alias zero gugatan, meskipun hal itu menjadi hak dari setiap peserta pemilu yang dilindungi oleh undang-undang. Kami Bawaslu Kota Cirebon siap mengawal Pemilu 2024 dengan baik dengan melibatkan semua stakeholder,” ujarnya.
Senada, Koordiv Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Nurul Fajri, S.PdI., M.I.Kom, setelah sebelumnya ada deklarasi damai yang melibatkan seluruh stakeholder dalam Pemilu di Kota Cirebon, semoga semakin mendorong kontestasi Pemilu di Kota Cirebon berjalan dengan baik, damai dan tertib.
“Kami Bawaslu Kota Cirebon juga mendorong kepada semua pihak baik peserta pemilu, pemerintah, Masyarakat dan semuanya untuk bersama-sama mengkampanyekan bersih dari politik uang. Hal itu agar terwujud pemilu yang berkualitas dan tidak terdistorsi oleh kepentingan yang merusak sendi-sendi dan karakter bangsa Indonesia,” pungkasnya.*