CIREBON – Dua nama akan diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, sebagai pengganti anggota DPRD yang mundur karena berkontestasi pada Pilkada Kota Cirebon.
Dua nama tersebut yakni Anton Octavianto dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang akan dilantik sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Dani Mardani dan Stanis Klau dari PDI Perjuangan yang akan menggantikan Fitria Pamungkaswati.
Keduanya datang ke KPU Kota Cirebon bertemu langsung dengan Ketua Mardeko. Pertemuan KPU dengan Anton Oktavianto dan Stanis Klau dilaksanakan dalam bentuk permintaan klarifikasi.
“Alhamdulillah tadi sudah bertemu dengan Ketua KPU, tadi penyampaian apa yang ditanyakan saja, untuk syarat-syarat sama seperti awal pencalonan,” ungkap Anton usai pertemuan, Rabu (18/9/2024).
Senada, Stanis Klau menyampaikan hal yang sama dengan Anton, termasuk terkait persyaratan. “Sudah, berkas sudah lengkap, besok KPU juga akan menyampaikan ke DPRD,” ucap Stanis.
Pada pemilu legislatif Anton meraih suara sebanyak 706 suara. Sedangkan Stanis Clau meraih 637 suara.
Sementara itu, etua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, pihaknya mengundang kedua nama tersebut untuk meminta klarifikasi sebelum namanya diserahkan ke DPRD.
“Kami mengundang mereka untuk kita minta klarifikasi,” ujarnya.
Mardeko mengungkapkan, pertemuan menindaklanjuti surat DPRD Kota Cirebon perihal pergantian antar waktu anggota DPRD.
Dikatakan Mardeko, PU sudah menerima surat dari DPP PAN, sedangkan dari DPP PDIP suratnya belum masuk ke KPU dan masih proses.
“Besok (Kamis) kami akan serahkan berkas calon pengganti kepada DPRD, nama yang kami serahkan 2 nama yakni Anton Oktavianto dan Stanis Klau,” tandasnya.***