BeritaCirebon

Kadisdik Kota Cirebon Tunggu Juknis Soal Pendidikan Sekolah Dasar Negeri dan Swasta Gratis

1000
×

Kadisdik Kota Cirebon Tunggu Juknis Soal Pendidikan Sekolah Dasar Negeri dan Swasta Gratis

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Dalam putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendidikan dasar sembilan tahun baik negeri maupun swasta harus digratiskan.

Scroll Untuk Lanjut Baca
Scroll Untuk Lanjut Baca

Putusan tersebut merupakan pengujian dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Penerapan di Kota Cirebon sendiri, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Kadini mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait dengan hal tersebut.

“Kami mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah pusat, namun sampai saat ini belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat seperti apa pelaksanaannya,” katanya, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, dana bantuan dari pemerintah pusat sendiri belum bisa mengcover operasional sekolah swasta.

“Kami gak bisa memberikan komentar gimana-gimana, apalagi swasta, kalau sekolah swasta gratis gimana coba liat nanti,” jelasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut lahir dengan pertimbangan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah dana bantuan sendiri sebelumnya hanya difokuskan untuk sekolah negeri saja.***(Sakti)

TiketFest