CIREBON – Enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon resmi di sidangkan.
Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring mengatakan, para terdakwa sudah di bawa ke Rutan Kebonwaru Bandung.
“Enam terdakwa sudah dikirimkan ke Bandung tadi jam 10.00, untuk menjalani sidang pertama kasus Tipikor Gedung Setda Kota Cirebon,” katanya, Selasa (24/2/2026).
Enam terdakwa tersebut diantaranya BR, NA, PH, HM, AS, dan FR yang dipindahkan ke Rutan Kebonwaru.
Dirinya melanjutkan, sidang pertama sendiri beragendakan pembacaan dakwaan terhadap 6 terdakwa.
“Sidang berikutnya sendiri agendanya antara eksepsi atau juga pembuktian oleh pihak Kejari Kota Cirebon,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Klas I Cirebon Redy Agian mengatakan pihaknya sudah memindahkan terhadap 6 tahanan atas dasar surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
“Salah satunya memang pak NA, 6 terdakwa itu harus menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, tadi keluar pada 10.30 pagi dengan dikawal petugas,” katanya.
Keenam terdakwa tersebut sudah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelum diberangkatkan ke Bandung.
“Yang pasti semuanya sehat, diambil sehat dipindahkan juga sehat, kita juga disini selalu melakukan pemeriksaan kesehatan setiap hari kepada para warga binaan,” paparnya.***(Sakti)











