CIREBON — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Yayat Sudiatim (41) terkait kasus dugaan penggelapan dana dalam jabatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Penetapan DPO tersebut tertuang dalam surat nomor: DPO/I/I/RES.1.11./2026/Satreskrim/Polresta Cirebon sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP.B/589/IX/2024/SPKT/POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT tertanggal 7 September 2024.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 29 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Blok Cicebak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Identitas Tersangka
Nama: Yayat Sudiatim
Tempat/Tanggal Lahir: Majalengka, 16 November 1984
Alamat: Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka
Pekerjaan Terakhir: Karyawan swasta
Ciri-ciri Fisik
Tinggi badan sekitar 160 cm dengan postur proporsional
Rambut pendek, kulit sawo matang
Mata agak sipit, hidung pesek, bibir tebal
Pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan tersangka agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi penyidik melalui nomor 0852-2474-3527.
“Kami meminta kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apa pun demi mempercepat proses hukum terhadap tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Putu Ika Prabawa Kartima Utama, dalam keterangan resminya.***











