CIREBON – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Cirebon dari Januari hingga Oktober 2023 mencapai 76 kasus. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiyah, Jumat (27/10/2023).
“Jumlah kasus tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang tidak mencapai 70 kasus,” katanya, Jumat (27/10/2023).
Dirinya melanjutkan, dengan jumlah kasus yang cukup banyak tersebut, edukasi seksual sangat penting bagi anak-anak.
“Memang harus disampaikan kepada anak-anak, tapi dengan pola dan bahasa yang berbeda dan jangan terlalu vulgar kepada anak-anak,” lanjutnya.
Selain itu, lanjut Fifi, jelaskan juga sebab akibatnya ketika melakukan hal yang tidak senonoh.
“Itu semua dilakukan guna pencegahan terjadinya pelecehan seksual dan jangan sampai kelewat batas, selain itu banyak sekali kasus anak 7 tahun yang melakukan aksi yang tidak senonoh terhadap anak usia 5 tahun,” tuturnya.
Ia menjelaskan, orang tua juga harus melakukan pengawasan terhadap anaknya terlebih saat menginjak usia pubertas.
“Selalu orang tua juga harus selalu mengingatkan, ketika anaknya sedang memasuki masa puber, ketika membolehkan untuk pacaran asal sesuai dengan norma dan jangan kelewatan,” jelasnya.
Fifi memaparkan, orang tua saat ini jangan sampai menganggap edukasi seks ini tabu, edukasi ini sangat penting sebagai upaya pencegahan.
“Lebih baik kita melakukan edukasi seks sejak dini dibandingkan dengan anak kita sendiri belajar mengakses situs-situs dewasa dan tidak terpantau oleh kita,” paparnya.*(Sakti)