CIREBON – Para mantan narapidana kerap sekali kesulitan untuk mencari pekerjaan setelah mereka bebas dari penjara.
Selain harus menghadapi kenyataan sulitnya mencari pekerjaan, mantan narapidana juga harus menghadapi stigma negatif dari masyarakat.
Lantas, bagaimana peluang mereka untuk mencari pekerjaan saat mereka keluar dari penjara dan menjalani kehidupan seperti normal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Agus Suherman mengatakan, untuk mantan narapidana sendiri sudah dilakukan pelatihan kerja selama mereka berada di lembaga pemasyarakatan.
“Pelatihan ada selama mereka menjalani hukuman, kita lakukan pelatihan dengan menggandeng pihak ketiga,” katanya, Selasa (13/8/2024).
Dirinya melanjutkan, sering sekali mantan narapidana sendiri terkendala karena malu untuk mencari pekerjaan.
“Sampai saat ini belum ada aturan untuk mantan narapidana di perusahaan, hanya saja memang mereka seringnya malu untuk mencari pekerjaan,” lanjutnya.
Selain malu, mantan narapidana juga akan terkendala Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai pelengkap lamaran pekerjaan.
“Untuk administrasi secara buat pendaftaran sih tidak ada, paling pada saat pemberkasan baru dimasukkan SKCK dan dokumen lainnya,” jelasnya.
Agus mengungkapkan, selama profil dan kompetensinya dapat bersaing dan sesuai kriteria tidak menjadi masalah.
“Paling sekarang itu lebih ke konfirmasi antara HRD, jadi ketika ada pelamar sebelumnya HRD berkomunikasi dengan perusahaan sebelumnya,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, banyak sekali eks narapidana yang saat ini bekerja dan berkelakuan baik.
“Banyak kol yang rajin bekerja dan berkelakuan baik, kan sebelumnya dilakukan pembinaan juga saat menjalani masa tahanan,” tutupnya.***(Sakti)