CIREBON – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen di BPR Bank Cirebon, Selasa (1/7/2025).
Penyitaan beberapa dokumen tersebut dilakukan untuk melengkapi bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit.
Kasi Tindak Pidana Korupsi Feri Nopiyanto mengatakan, dalam penyidikan pada kasus tersebut pihaknya terkendala terkait dengan dokumen yang diperlukan yang belum bisa diperoleh.
“Sebelumnya kita sudah memberikan peringatan kepada BPR Bank Cirebon untuk segera memberikan beberapa dokumen tersebut, namun tidak kunjung diberikan jadi kita putuskan untuk mengambil secara langsung,” katanya.
Ia menilai, BPR Bank Cirebon sendiri tidak kooperatif dalam memberikan bukti yang diminta, mengingat sampai saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan.
“Semua dokumen kita lakukan penyitaan terkait dengan pencairan kredit, selain itu juga terdapat penyimpangan pencairan kredit, misalnya orang yang melakukan pinjaman disini tidak disertakan surat keputusan (SK) yang asli melainkan hanya fotokopi,” jelasnya.
Feri menjelaskan, pihaknya sedang mendalami adanya kerjasama dalam proses pencairan kredit di BPR Bank Cirebon.
“Terdapat kasus juga jaminannya tidak ada tapi kredit tersebut bisa cair, nah ini ada prosedural perbankan yang tidak dilalui, yang kita sita dokumen sertifikat, maupun BPKB,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi menegaskan, penggeledahan tersebut tidak berpengaruh terhadap tabungan dari nasabah.
“Tidak berpengaruh karena nasabah sendiri sudah dijamin oleh lembaga penjamin simpanan (LPS),” tutupnya.***(Sakti)











