Scroll untuk baca artikel
BeritaCirebon

Pembinaan Penghulu dan Penyuluh, Kemenag Kota Cirebon Sebut KUA untuk Semua Agama Belum Ada Regulasi

342
×

Pembinaan Penghulu dan Penyuluh, Kemenag Kota Cirebon Sebut KUA untuk Semua Agama Belum Ada Regulasi

Sebarkan artikel ini
Pembinaan penghulu dan penyuluh se-Kota Cirebon di Kankemenag, Selasa (27/2/2024). Foto : Dialog/Hasan
Pembinaan penghulu dan penyuluh se-Kota Cirebon di Kankemenag, Selasa (27/2/2024). Foto : Dialog/Hasan

CIREBON – Penghulu dan penyuluh se-Kota Cirebon mengikuti pembinaan dan rapat koordinasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Cirebon, Selasa (27/2/2024).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kankemenag Kota Cirebon, H. Moch. Khuailid bersama Kasi Bimas Islam, Rizky Riyadu Taufiq.

Dalam kesempatan tersebut, selain peningkatan kapasitas pengetahuan para penghulu dan penyuluh, disampaikan juga soal kesiapan Kota Cirebon terkait wacana Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut Kantor Urusan Agama (KUA) melayani semua umat beragama, bukan hanya Islam.

“Terkait wacana tersebut butuh perangkat yang harus disiapkan, seperti koordinasi lintas sektoral. Antara lain dengan Kemendagri terkait Disdukcapil dan Dirjen Bimas yang lainnya,” kata Kasi Rizky.

Jika sudah ada regulasinya, lanjut Rizky, Kota Cirebon akan mempersiapkan segala perangkat yang ada sesuai dengan arahan pusat.

“Kalau Kota Cirebon dari segi penyuluh hampir semua agama ada, tinggal bagaimana arahan pusat,” katanya.

Menurut Rizky, kalau regulasinya nanti mengikuti sistem keyakinan masing-masing agama, jadi prosesi ritualnya di masing-masing rumah ibadah atau dengan tokoh agama yang ada. Di KUA hanya sekedar pencatatannya saja.

“Sistem disiapkan dari pusat koordinasi dengan lintas sektoral itu, kalau sudah turun pasti kami siapkan perangkatnya,” kata Rizky.

Senada, Kepala Kemanag Kota Cirebon, H. Moch. Khuailid menyampaikan, wacana tersebut merupakan ranah Kemenag Pusat, tentu akan dilakukan kajian.

“Kemanag akan berkoordinasi, berdialog dengan tokoh agama dan pihak terkait lainnya. Regulasinya seperti apa akan dilakukan kajian dulu,” kata Khuailid.

Hingga sekarang, lanjutnya, regulasi secara tertulis belum turun, akan dilakukan kajian dahulu.

“Ketika akan mengeluarkan regulasi atau aturan, Kemenag tentu melakukan kajian bersama dengan pihak terkait,” ungkapnya.*(Hasan)

TiketFest