CIREBON – DS (41 tahun) seorang perawat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota kasus tindak pidana ruda paksa anak usia 16 tahun.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, kejadian terjadi pada bulan Desember tahun 2024 lalu dan baru dilaporkan pada bulan Mei 2025.
“Kita sudah periksa 24 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang kuat sehingga kita lakukan penahanan terhadap DS,” katanya, Sabtu (17/5/2025).
Dirinya melanjutkan, tersangka sendiri melakukan tiga kali pelecehan terhadap korban S (16 tahun) di ruang isolasi rumah sakit.
“Modus operandi tersangka rudapaksa korban sebanyak tiga kali, yang pertama pada tanggal 21, 23, dan juga 25 dengan modus pelaku mengganti infus, saat tidak dijaga oleh keluarganya,” lanjutnya.
Pihaknya mengungkapkan, sudah mengamankan beberapa barang bukti termasuk dokumen tersangka.
“Kita amankan juga dokumen notulen dan yang paling penting dokumen jadwal piket tersangka, dan kita sinkronisasi dengan alat bukti dan kita tetapkan tersangka,” ungkapnya.
Eko mengungkapkan, sebelum pelecehan terhadap S sendiri, tersangka juga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap siswi magang di rumah sakit yang sama.
“Sebelumnya memang tersangka memiliki riwayat pelecehan karena bulan Oktober tersangka melakukan pelecehan di rumah sakit yang sama korbannya yaitu siswi magang, dan sebelumnya juga tersangka melakukan pelecehan seksual di salah satu rumah sakit di daerah Kuningan,” ungkapnya.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara undang-undang perlindungan anak, karena memang perilaku tersangka menjurus ke asusila,” tutupnya.***(Sakti)











