Berita

Polres Kuningan Amankan 149 Sepeda Motor Knalpot Brong

577
×

Polres Kuningan Amankan 149 Sepeda Motor Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Sejumlah sepeda motor dengan knalpot bising atau brong yang diamankan Satlantas Polres Kuningan di Kuningan, Jawa Barat, Kamis (18/1/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)

KUNINGAN – Satlantas Polres Kuningan mengamankan 149 unit sepeda motor dengan knalpot bising atau “brong” dari hasil penindakan yang dilakukan terhadap sejumlah pengendara di daerah itu pada periode 11-18 Januari 2024.

Kepala Satlantas Polres Kuningan AKP Sigit Suhartanto mengatakan, beberapa hari terakhir pihaknya mengintensifkan penindakan pengendara motor dengan knalpot brong karena meresahkan dan mengganggu masyarakat.

Dia menuturkan, penertiban itu tidak hanya menyasar pengendara di jalan raya namun dilakukan juga terhadap anak sekolah yang kedapatan membawa sepeda motor dengan knalpot brong.

“Penertiban knalpot brong kali ini, kita menyasar beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini dilakukan terkait gangguan ketertiban yang ditimbulkan dari knalpot brong,” kata Sigit dikutip dari ANTARA, Kamis (18/1/2024).

Dalam kegiatan razia itu, personel dari Satlantas Polres Kuningan memeriksa ratusan kendaraan roda dua yang terparkir di beberapa titik.

Setelah mendapati adanya sepeda motor yang dianggap melanggar, para petugas itu kemudian meminta pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot sesuai standar.

Kegiatan razia itu dilakukan untuk memberikan efek jera, utamanya bagi pengendara yang memaksakan memasang knalpot bising di sepeda motor.

“Kami panggil siswa sebagai pemilik kendaraan. Mereka wajib mengganti dengan knalpot standar,” katanya.

Sigit menekankan untuk sepeda motor dengan knalpot brong tanpa surat resmi, pihaknya akan menyita sementara kendaraan itu sampai pemiliknya dapat menunjukkan dokumen tersebut.

Dia juga menyatakan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi plat nomor juga dirazia.

“Yang tidak membawa surat-surat kendaraan dapat membawanya untuk mengambil kendaraannya. Kita ambil knalpot brong sebagai barang bukti,” katanya.

Sigit mengimbau agar para pengendara sepeda motor di Kuningan selalu memakai knalpot sesuai standar.

Sebab, kata dia, pemakaian knalpot brong bisa menimbulkan suara bising dan sangat mengganggu masyarakat yang beraktivitas.

“Pakai knalpot standar dan surat-surat kendaraan harus lengkap. Ketika di jalan taati aturan lalu lintas,” katanya.*