BeritaCirebon

Satnarkoba Polres Ciko Amankan 51 ribu Butir Obat-obatan Tanpa Izin Edar

891
×

Satnarkoba Polres Ciko Amankan 51 ribu Butir Obat-obatan Tanpa Izin Edar

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota mengamankan sebanyak 51.500 obat sediaan farmasi tanpa izin edar di Jalan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.

Kasatnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 3 tersangka yakni YA(39), FM(29), dan MNA(21).

“Dari ketiga tersangka tersebut kita mengamankan 26.800 butir pil jenis tramadol, 24.700 butir pil jenis trihex, 2 unit sepeda motor, satu unit mobil, dan uang hasil penjualan obat tersebut,” katanya, Rabu(1/4/2026) malam.

Penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dan menangkap tersangka YA.

“Saat kita tangkap YA di Jalan Tengah Tani, ternyata YA juga sedang memesan barang juga dari Jakarta, lalu kita juga hunting pelaku dari Jakarta menggunakan mobil yang kita amankan,” jelasnya.

Setelah melakukan pencarian kurir dari Jakarta tersebut, pihaknya mengamankan kurir tersebut lalu menyita dua box yang berisikan obat-obatan terlarang.

“Saat kita introgasi ternyata satu box merupakan pesanan dari tersangka YA, dan rencananya obat-obatan itu dijual di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya,” paparnya.

Untuk pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara.***(Sakti)