CIREBON – Proyek revitalisasi Pasar Palimanan yang menelan anggaran Rp 15 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat, baru dimulai, dengan waktu yang tersisa hanya kurang dari tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Ada kekhawatiran bahwa proyek ini akan mangkrak semakin mencuat di tengah masyarakat.
Dengan mengantongi pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, proyek ini diharapkan bisa berjalan lancar.
Kasi Intel Kejari Cirebon, Randy Pardede, mengonfirmasi bahwa pihaknya melakukan pendampingan atas permintaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin). Namun, ketika ditanya soal progres pekerjaan, Randy enggan memberikan penjelasan rinci.
“Kami hanya mendampingi dan mengawal. Soal progres pekerjaan, silakan tanya ke dinas atau pihak rekanan,” ujar Randy, menghindari pertanyaan tentang detail pendampingan dari kejaksaan, Selasa (8/10/2024).
Meskipun Randy meminta masyarakat memberi kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan proyek tepat waktu, kekhawatiran tetap mencuat.
Publik bertanya-tanya kapan proyek ini dimulai dan kapan diperkirakan selesai. Dia membantah isu bahwa Kejaksaan mengatur pihak rekanan tertentu dalam proyek ini, menegaskan bahwa tidak ada pengondisian rekanan oleh Kejari.
“Tidak ada pengondisian rekanan. Tidak benar kejaksaan mengendalikan salah satu rekanan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kabid Sarana dan Pelaku Distribusi Disperdagin Cirebon, Ardiles Alfa Jatiwantoro, dengan percaya diri menyatakan bahwa proyek akan selesai tepat waktu.
Menurutnya, pelaksanaan proyek sudah sesuai jalur dengan pemasangan 100 tiang sebagai progres awal. Namun, pernyataannya tidak sejalan dengan realita bahwa waktu yang tersisa untuk proyek ini hanya sekitar 2,5 bulan dari target 135 hari kerja (sekitar 4,5 bulan).
“Saya harus bagaimana lagi ketika ditanya selesai apa tidak. Ya saya pastikan selesai sesuai waktu. Saya jamin itu,” ujarnya.***(Didin)