Scroll untuk baca artikel
CirebonBerita

Satnarkoba Polres Ciko Amankan 16 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

212
×

Satnarkoba Polres Ciko Amankan 16 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro saat menunjukkan barang bukti di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (1/3/2024). Foto: Dialog/Sakti
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro saat menunjukkan barang bukti di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (1/3/2024). Foto: Dialog/Sakti

CIREBON – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota mengamankan 16 pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan, 16 pelaku ditangkap dalam kurun waktu satu bulan, sejak Januari 2024.

“Kami secara keseluruhan kami sudah mengamankan sebanyak 16 tersangka, kita mengamankan dari 8 TKP berbeda baik di wilayah Kota Cirebon maupun Kabupaten Cirebon,” katanya, Jumat (1/3/2024).

Ke 15 tersangka tersebut berinisial, RS (20 tahun), DF (20 tahun), DAM (27 tahun), FF (25 tahun), AN (25 tahun), BS (33 tahun), AR (20 tahun), RH (23 tahun),MD (26 tahun), IM (38 tahun) , FL (22 tahun), MAB (23 tahun), RP (19 tahun), AL (21 tahun), TS (29 tahun), dan ST (42 tahun).

Wakapolres melanjutkan, pelaku mengedarkan sabu, tembakau sintetis, dan ada obat-obatan terlarang.

“Yang ditangkap ini rata-rata sudah menjadi pengedar. Adapun TKP mulai dari Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kedawung, Gunung Jati, Pangenan, Plered hingga Beber,” lanjutnya.

Barang bukti yang diamankan 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 65 Gram yang terdiri dari 13 paket sedang dan 6 paket kecil siap edar.

“Adapula 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla) dengan berat keseluruhan 23 Gram dan 5.085 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar,” jelas Rizky.

Ia menuturkan, para pelaku diancam dengan pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 8 miliar,” tuturnya.*(Sakti)

TiketFest