CIREBON – Beredarnya Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran, terjadi juga di sejumlah pasar di Kota Cirebon.
Dari hasil sidak yang dilakukan oleh dua dinas berbeda ditemukan minyakita yang tidak sesuai dengan takaran.
Wakil Wali Kota Cirebon Siti Farida mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan di Pasar Gunungsari pihaknya menemukan minyakita dalam kemasan botol yang tidak sesuai dengan takaran.
“Kita lakukan uji takaran kepada dua kemasan Minyakita ada yang botol dan juga pouch dan hasilnya untuk yang botol takarannya kurang sebanyak 40 ml dari batas toleransi 15 ml,” katanya, Kamis (13/3/2025).
Dirinya melanjutkan, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut ke pemerintah provinsi Jawa Barat.
“Ya kita akan sampaikan kepada pemerintah provinsi, tapi untuk penarikan penjualan di pasar sendiri bukan kewenangan pemerintah daerah,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Iing Daiman mengatakan, selain melakukan pengecekan takaran, pihaknya juga mengecek harga dari minyakita.
“Kita juga lakukan pengecekan harga disini karena harga HET dari minyak kita sendiri Rp15.700 tapi disini dijual kisaran harga Rp16 – Rp18 ribu,” katanya.
Tingginya harga Minyakita tersebut dikarenakan faktor tingginya permintaan dari masyarakat sementara suplainya terbatas.
“Selain itu karena panjangnya rantai distribusi, nantinya kita akan sampaikan ini kepada kementerian perdagangan agar langsung turun mengatasi masalah tersebut,” jelasnya.***(Sakti)