CIREBON – Jumlah pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kota Cirebon masih menjadi pekerjaan rumah.
Tercatat sebanyak 96 persen kasus pelanggaran peredaran minuman beralkohol (mihol) dibandingkan dengan pelanggaran lainnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan, jumlah kasus pelanggaran minuman beralkohol sendiri sebanyak 9.205 kasus sampai dengan November 2024.
“Selain kasus mihol, terdapat kasus yang melibatkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) yang terus meningkat,” katanya, Jumat (13/12/2024).
Dirinya melanjutkan, semakin tingginya kasus tersebut merupakan tantangan bagi Satpol-PP Kota Cirebon sekaligus akan lebih melakukan edukasi kepada masyarakat.
“Bentuk pelanggaran lainnya yaitu asusila 67 kasus, penertiban pedagang kaki lima 83 kasus, hingga pelanggaran oleh anak sekolah 37 kasus,” lanjutnya.
Ia menuturkan, Satpol-PP berhasil mengumpulkan pendapatan dari denda penegakan aturan sendiri sebesar Rp 17 juta.
“Ini menjadi sinyal untuk kami untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak lainnya,” tuturnya.
Edi memaparkan, Satpol-PP Kota Cirebon sendiri sudah melakukan razia rutin dengan total 44 kali razia.
“Kami rutin melibatkan TNI-Polri dalam razia gabungan, serta melaksanakan penertiban PGOT dan PKL dua kali setiap bulan,” paparnya.***(Sakti)