CIREBON – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.
Ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Agus Suherman mengatakan, pihaknya bersama dengan unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, dan juga pemerintah sepakat untuk menaikkan UMK sebesar 6,5 persen.
“Kesepakatan ini berdasarkan permenaker nomor 16 tahun 2024, UMK naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 164 ribu,” katanya, Kamis (12/12/2024).
Dirinya melanjutkan, dengan naik Rp 164 ribu UMK Kota Cirebon tahun 2025 sendiri menjadi Rp 2.697.685.
“UMK 2024 sendiri sebesar Rp 2.533.038, Alhamdulillah kami bekerja mudah-mudahan berdampak bagi masyarakat Kota Cirebon dan juga pengusaha,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa catatan dari rapat pleno yang akan diserahkan kepada provinsi Jawa Barat.
“Salah satunya adalah usulan dari Apindo pemerintah memberikan stimulan dalam bentuk apapun bagi para pengusaha agar bisa terus berusaha,” jelasnya.
Agus memaparkan, kebijakan kenaikan UMK tersebut tidak berlaku kepada pengusaha kecil.
“Untuk usaha kecil sendiri memang beda perlakuan, kalau untuk yang mikro berlaku PP nomor 36,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon, Agus Subiyakto mengatakan, kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut tidak memiliki dasar yang relevan.
“Kita mau tidak mau akan menaati perintah presiden, walaupun tidak ada dasarnya angka 6,5 persen itu,” katanya.
Ia menjelaskan, dengan kenaikan 6,5 persen tersebut tentunya memberatkan bagi pengusaha di Kota Cirebon.
“Dalam kondisi ekonomi yg spt ini tentu ini sangat memberatkan, terutama bagi sektor padat karya, kita tahu akhir-akhir ini banyak perusahaan yang gulung tikar,” jelasnya.***(Sakti)











