BeritaCirebon

Tinjau Tumpukan Sampah Liar di Pesisir Kesenden, Effendi Edo : Masalah di Sini Ditargetkan Selesai Dua Hari

903
×

Tinjau Tumpukan Sampah Liar di Pesisir Kesenden, Effendi Edo : Masalah di Sini Ditargetkan Selesai Dua Hari

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Wali Kota Cirebon didampingi Wakil Wali Kota, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon melakukan peninjauan penumpukan sampah liar yang terjadi di pesisir pantai Kesenden.

Scroll Untuk Lanjut Baca
Scroll Untuk Lanjut Baca

Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan, ini merupakan kewajiban pemerintah untuk mengentaskan persoalan sampah di Kota Cirebon.

“Ini bukan merupakan program 100 hari kerja, ini bertujuan untuk menjaga keindahan kota bahkan sampai kesehatan warga Kota Cirebon,” katanya, Jumat (14/3/2025).

Dirinya mengungkapkan, persoalan sampah yang terjadi dipesisir pantai Kota Cirebon tersebut sudah lama terjadi.

“Sebetulnya di sini ada tempat pembuangan sampah sementara berjarak sekitar 200 meter, tapi entah kenapa warga sini malas untuk buang ke sana, karena sudah terbiasa mungkin buang ke sini,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pesisir pantai tersebut bukan TPS untuk buang sampah, ini ada pemilik lahannya.

“Jadi kita fokuskan ini dibersihkan dahulu satu lokasi harus selesai, dan saya targetkan masalah ini selesai dalam 2 hari nanti dikeruk pakai alat berat dari DPUTR,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Cirebon Yuni Darti mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan pembersihan besok Sabtu (15/3/2025) pagi.

“Kita besok pagi mulai pembersihan, bekerjasama dengan DPUTR, kita ambil masuk ke truk langsung kita bawa ke TPA Kopiluhur,” jelasnya.

Pihaknya mengungkapkan, pembersihan kawasan pesisir pantai Kesenden sendiri dapat memakan waktu satu minggu.

“Kita jadwalkan itu satu minggu fokus disini, karena memang kondisi sedang bulan puasa juga, dan kita bersihkannya menggunakan alat berat,” ungkapnya.

Ia menuturkan, akan berkoordinasi dengan Satpol-PP Kota Cirebon dikarenakan terdapat pelanggaran peraturan daerah.

“Disini sangat rentan sekali, dikarenakan buangannya itu bukan berasal dari Kota Cirebon, pembuangannya itu biasanya pada malam hari, ini sudah melanggar Perda nomor 84 tahun 2008 pasal 38,” tuturnya.***(Sakti)

TiketFest