Scroll untuk baca artikel
BeritaSukabumi

Youtuber Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Dikendalikan Bandar Luar Negeri

2973
×

Youtuber Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Dikendalikan Bandar Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Personel Polres Sukabumi Kota saat menggiring dua Youtuber sebagai tersangka kasus promosi judi online. (Antara/Aditya Rohman)

SUKABUMI – Dua Youtuber yang ditangkap di Perumahan Cibeureum Permai 1, Kota Sukabumi, Jabar, telah mengakui mempromosikan judi daring yang dikendalikan oleh bandar judi dari luar negeri. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, menjelaskan bahwa Youtuber tersebut adalah FU (32) dari Brebes, Jateng dan S (18) dari Warnasari, Kabupaten Sukabumi.

“Kepada penyidik kedua Youtuber yang ditetapkan menjadi tersangka ini mengaku dikendalikan oleh bandar judi online yang berada di Thailand.” kata AKP Yanto yang dikutip dari ANTARA, Rabu (30/8/23).

Yanto menyatakan bahwa keduanya mengakui bahwa mereka bekerja atas perintah bandar judi daring yang berbasis di Thailand. Meskipun mereka belum pernah berhadapan langsung dengan bandar tersebut, keterangan yang diberikan mengungkapkan bahwa bandar tersebut adalah WNI yang tinggal di Thailand.

Dalam kasus ini, S bertugas melakukan siaran langsung di saluran Youtube miliknya, “KokoSlotGacor,” dan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu setiap tiga jam selama siaran berlangsung. Sedangkan FU bertanggung jawab dalam menyediakan peralatan untuk siaran langsung di Youtube. Mereka melakukan promosi untuk situs judi online bernama “Pendekar 138.”

“Mereka mengaku baru dua minggu mempromosikan situs judi online itu atas permintaan seorang WNI yang diduga bandar judi online di Thailand. Tersangka berkomunikasi dengan bandar itu hanya melalui media sosial dan belum pernah bertemu,” tambahnya.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Sabtu (26/8) malam, berkat informasi dari warga yang disampaikan melalui saluran siaga “Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.” Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.***

TiketFest