Heru Wajibkan Gedung Swasta Pasang Alat Pengabut untuk Mengatasi Polusi Udara

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai melakukan pertemuan dengan pihak PT Astra Internasional Tbk di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023). ANTARA/Siti Nurhaliza

JAKARTA- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mewajibkan bagi pemilik gedung swasta di Ibu Kota untuk memasang alat pengabut air (water mist) guna mengatasi polusi udara.

“Itu wajib. Saya mau semua pasang alat (water mist) itu. Kan tidak terlalu mahal juga,” ujar Heru setelah pertemuan dengan pihak PT Astra Internasional Tbk di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, yang dikutip dari ANTARA, Rabu (30/8/23).

Bacaan Lainnya

Heru menambahkan bahwa biaya pengadaan alat pengabut air ini dapat ditanggung oleh pemilik gedung masing-masing perusahaan tanpa mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Harga pompa bertekanan tinggi yang digunakan untuk menghasilkan kabut air (water mist) ini diperkirakan sekitar Rp50 juta.

“Apalagi BMKG menyampaikan kemarau akan hadir lagi pada Maret 2024. Jadi itu sudah standar setiap tahun ketika musim kering atau  kemarau, ada polusi, ya itu digunakan,” jelas Heru.

Sementara itu, Heru mengungkapkan bahwa sekitar 300 gedung di Ibu Kota akan melaksanakan pemasangan water mist dari atap gedung untuk menangani polusi udara. Gedung-gedung ini dimiliki oleh perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dari data yang saya terima per hari ini adalah 300 sekian gedung,” kata Heru.

Sebelumnya, Heru telah menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan berbagai langkah untuk mempercepat penurunan tingkat polusi udara di Jakarta.

Langkah pertama, Pemprov DKI bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan peringatan hingga sanksi hukum bagi industri yang diduga melebihi batas emisi yang diizinkan.

Kedua, Pemprov DKI melaksanakan uji coba razia terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Ibu Kota, dimulai sejak Jumat (25/8). Namun, razia dan tilang uji emisi ini masih dalam tahap sosialisasi, dan kepolisian belum memberlakukan denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Langkah ketiga, Pemprov DKI membentuk satuan tugas (satgas) penanganan polusi dengan tujuan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.***

Pos terkait