Majelis Hakim PN Surabaya Vonis Berbeda untuk Tiga Terdakwa Kebaya Merah

Sidang kasus video asusila kebaya merah di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/8/2023). ANTARA/HO-Putra

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, telah mengumumkan vonis yang berbeda bagi tiga terdakwa kasus asusila yang dikenal melalui video pasangan “kebaya merah.”

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan penjara dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti satu tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan yang dikutip dari ANTARA, Rabu (30/8/23).

Selain pidana penjara, keduanya, yang terlibat dalam video “kebaya merah” dan disidang terpisah dengan terdakwa Chavia Zagita, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayarkan, keduanya akan dikenai hukuman tambahan berupa dua bulan kurungan.

Hal yang sama berlaku untuk terdakwa ketiga, Chavia Zagita. Majelis hakim telah sepakat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi bersama-sama dengan kedua terdakwa lainnya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membuat pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan. Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan,” ungkapnya.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primer. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis ini, ketiga terdakwa melalui kuasa hukum mereka meminta waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum yang juga menyatakan membutuhkan waktu untuk berpikir.

“Waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Jika dalam jangka waktu itu tidak ada keputusan, maka vonis dianggap diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus “kebaya merah” bermula saat para tersangka sepakat melakukan aktivitas seksual bertiga (threesome). Aktivitas tersebut direkam dan dijual melalui media sosial.

Setelah merekam adegan hubungan suami istri, video tersebut dijual melalui media sosial Twitter dengan harga beragam tergantung durasi, dan uang hasil penjualan dibagi rata di antara ketiga terdakwa. Sejak Mei 2022, ketiga terdakwa berhasil mendapatkan total uang sebesar Rp7 juta dari hasil penjualan video pornografi tersebut.***