Kadispenad Tegaskan Prajurit Tersangka Penganiayaan Dapat Dihukum Lebih Berat

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari (kiri) dan Komandan Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Danpomdam Jaya) Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar memberi keterangan kepada media terkait kasus Praka RM, Praka HS, dan Praka J di Markas Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (29/8/2023). (Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi.)

JAKARTA – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan tiga prajurit tersangka penculikan, pemerasan, dan penganiayaan dapat dihukum lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan umum karena mereka dijerat pasal pidana umum dan militer.

Oleh karena itu, Kadispenad meminta masyarakat tidak khawatir karena tidak ada anggota TNI yang akan mendapat impunitas atau kekebalan hukum jika melakukan pelanggaran hukum.

Bacaan Lainnya

“Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer. Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan,” ujar Kadispenad dalam jumpa pers di Markas Polisi Militer Kodam V/Jayakarta di Jakarta, yang dikutip dari ANTARA, Rabu (30/8/23).

Selanjutnya, Kadispenad juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi-informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, terutama yang tersebar di media sosial.

Karena saat ini, penyidik dari Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Pomdam Jaya) masih terus bekerja untuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti yang kuat untuk memperkuat hasil penyelidikan.

“Jadi, perlu saya sampaikan bahwa hasil visum maupun hasil otopsi sampai saat ini belum keluar sehingga kami masih menunggu dan saya mengimbau teman-teman media untuk tidak terpengaruh oleh mungkin video-video viral atau gambar-gambar yang tersebar melalui media sosial yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ungkap Hamim.

Kadispenad menjelaskan bahwa Dinas Penerangan TNI AD bersama Pomdam Jaya akan memberikan informasi terkini mengenai perkembangan penyelidikan kepada publik setelah informasi yang diperoleh telah lengkap.

“Baik itu hasil konstruksi maupun pasal-pasal yang dikenakan, itu nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan, kemudian (saat) hasil visum dan otopsi keluar, kemudian akan ditemukan lagi alat bukti maupun peran-peran dari (keterangan) saksi-saksi yang akan kami sampaikan,” tegas Kadispenad.

Hingga saat ini, penyidik belum bisa memberikan penjelasan lebih detail mengenai motif pelaku dalam kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang berujung pada kematian seorang pemuda bernama Imam Masykur (25 tahun).

“Untuk mengungkap secara tuntas, seperti yang saya sampaikan tadi, apakah ada latar belakang yang lain terkait obat-obatan, apakah sekadar penculikan dilatarbelakangi (motif) ekonomi dan sebagainya, ini masih didalami dan diungkap oleh penyidik,” jelasnya.

Tiga prajurit TNI yang semuanya berasal dari TNI Angkatan Darat, yakni Praka RM (anggota Paspampres), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda), bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), terlibat dalam penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap Imam hingga menyebabkan kematian.

Para pelaku juga menculik seorang warga sipil lainnya, namun korban tersebut dilepaskan di sekitar Tol Cikeas. Korban yang selamat telah diminta keterangannya oleh Pomdam Jaya sebagai saksi.

Sementara itu, Imam, yang berasal dari Aceh, diculik pada 12 Agustus 2023 di sebuah toko kosmetik yang dia kelola di Rempoa, Tangerang Selatan. Para pelaku sempat mengaku sebagai polisi kepada korban dan warga sekitar.

Hasil awal pemeriksaan Pomdam Jaya menunjukkan bahwa korban terlibat dalam perdagangan obat-obatan ilegal.

Korban, ketika diculik dan dianiaya, sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta. Rekaman panggilan korban ke keluarganya dan video yang menunjukkan korban disiksa oleh pelaku menjadi viral di media sosial.

Keluarga korban kemudian melaporkan penculikan dan penyiksaan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Berangkat dari laporan keluarga korban, Pomdam Jaya memulai proses hukum pada 14 Agustus 2023. Saat ini, tiga prajurit tersebut telah ditahan dan menjadi tersangka dalam kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.***

Pos terkait