CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon melakukan pembongkaran terhadap lima lapak pedagang kaki lima di kawasan Stadion Bima Kota Cirebon.
Kepala Satpol-PP Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan, pihaknya membongkar setidaknya lima warung di kawasan Stadion Bima.
“Ini merupakan atensi pimpinan, karena menyediakan minuman keras, menyediakan perempuan, dan juga warung kosong,” katanya, Kamis (19/6/2025).
Dirinya melanjutkan, untuk pembongkaran kios lainnya akan menyusul setelah permohonan surat dari Walikota Cirebon.
“Kita menunggu keputusan walikota Cirebon, nanti aset juga akan menyurati para pedagang terlebih dahulu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) M. Nurdin mengatakan, pihaknya sudah menyurati kepada seluruh pedagang dikawasan Stadion Bima untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami sudah menyurati kepada para pedagang sebanyak 186 pedagang untuk segera membongkar secara mandiri lapaknya,” katanya.
Dirinya melanjutkan, setelah menyurati para pedagang, pihaknya sendiri akan melakukan pengawasan selama 2 sampai dengan 3 minggu.
“Setelah 2 atau 3 minggu, kita akan menyurati lagi tapi dengan batas waktu jika tidak mengindahkan ya kita akan bongkar paksa,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, rata-rata para pedagang yang ada di kawasan Stadion Bima bukan penduduk Kota Cirebon.
“Kita pernah melihat KTP para pedagang dan mayoritas bukan berasal dari Kota Cirebon, jadi kita lihat para pedagang mau mengindahkan surat tersebut atau tidak,” ungkapnya.***(Sakti)











