CIREBON – Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Jawa Barat mengungkapkan dua guru dan satu kepala sekolah SMAN 7 Cirebon nonaktif.
Kasubag TU KCD Wilayah X Jawa Barat Abdul Fatah mengatakan, pihaknya baru menerima surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pagi tadi.
“Setelah surat tersebut diterima kami juga sudah sampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti status ketiga guru tersebut,” katanya, Rabu (23/7/2025).
Dirinya melanjutkan, untuk aktifitas ketua orang tersangka sampai saat ini masih berstatus sebagai kepala sekolah maupun guru namun dinonaktifkan.
“Posisinya jadi nonaktif ya, artinya secara kewajiban untuk kepala sekolah kalau ada tanda tangan masih di jalankan, akan tetapi secara praktis melaksanakan tugas tidak boleh,” lanjutnya.
Pihaknya juga sudah menunjuk guru lainnya untuk menjalankan tugas wakil kepala sekolah tersebut.
“Untuk kekosongan kepala sekolah sendiri pihaknya belum menunjuk secara langsung, dan masih menunggu arahan dari provinsi, untuk saat ini pasti pelaksana tugas terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia menilai, untuk honor dari ketiga orang tersebut sendiri masih diberikan secara penuh sampai menunggu putusan.
Semenjak kasus Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SMA Negeri 7 Cirebon, KCD Wilayah X sendiri melakukan pemantauan langsung terhadap beberapa sekolah diwilayahnya.
“Termasuk yang menerima PIPnya yang cukup besar terutama yang berhubungan dengan aspirasi, dan sampai saat ini hanya di SMAN 7 Cirebon yang bermasalah,” jelasnya.***(Sakti)











