CIREBON – Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa (unras) di depan Balai Kota Cirebon guna menuntut kebijakan pengelolaan sampah yang ada di TPA Kopiluhur.
Koordinasi aksi, Asep Hidayatullah mengatakan, pihaknya membawa sembilan tuntutan terkait kebijakan TPA Kopiluhur.
“Hasil aksi tersebut kembali deadlock, karena kita maunya untuk bertemu dengan Wali Kota Cirebon untuk menyelesaikan tuntutan kami,” katanya, Senin (11/8/2025).
Kesembilan tuntutan tersebut di antaranya, mendesak Pemerintah Kota Cirebon untuk membuat kebijakan terkait pengelolaan TPA Kopiluhur.
Membangun fasilitas industri pengelolaan sampah di TPA Kopiluhur sebagai solusi persoalan ekologis di Kelurahan Argasunya.
Melakukan riset terhadap dampak open dumping selama 26 tahun di TPA Kopiluhur dengan independen, akuntabel, dan melibatkan masyarakat Argasunya.
“Argasunya harus menjadi prioritas untuk pembangunan infrastruktur sosial, ekonomi, pendidikan dan juga kesehatan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut memang massa aksi membawa air licit atau air yang tercemar akibat sampah yang ada di TPA Kopiluhur.
Di tempat yang berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon Yuni Darti mengatakan, penyelesaian permasalahan TPA sendiri memang tidak akan selesai dari batas waktu sanksi administrasi di 180 hari.
“Untuk jangka pendek, kita sedang melakukan dengan cara control landfill atau menutupi semua sampah dengan tanah, kita juga memperbaiki kolam lindi dan saluran lindi agar airnya tidak ada kebocoran kembali,” katanya.
Untuk masyarakat sendiri, pihaknya sudah menutup sumur-sumur yang ada sejak lama jadi sumur tersebut tidak dipergunakan kembali.
“Jadi sebenarnya sumur tersebut sudah tidak terpakai, dan kita ganti dengan sumur bor yang pada saat ini masih bisa gunakan, dan airnya kita kontrol per enam bulan sekali kita periksa,” paparnya.
Untuk pembenahan TPA sendiri membutuhkan dana yang besar yaitu Rp83 miliar untuk keseluruhan.
“Tapi yang sangat mendesak yang harus segera dibenahi selama 2 tahun memakan anggaran Rp21 miliar, dan itu sudah kita ajukan ke provinsi, kita besok akan menghadap pak sekda provinsi agar bisa dianggarkan pada tahun 2026,” tuturnya.
Yuni mengungkapkan, anggaran Rp21 miliar tersebut akan dipergunakan untuk membangun satu sanitary landfill yang baru.
“Karena masih ada lahan yang masih bebas digunakan untuk sanitary landfill, pengelolaan lindi juga sesuai dengan aturan, dan revitalisasi secara keseluruhan untuk yang masih open dumping,” ungkapnya.***(Sakti)











