CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon gagal memberikan suntikan modal bagi BPR Bank Cirebon sebesar Rp14 miliar dikarenakan belum adanya rekomendasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Suntikan modal tersebut bertujuan untuk menyehatkan kembali BPR Bank Cirebon usai terkena berbagai kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Walikota Cirebon Effendi Edo mengatakan, sudah melakukan pertemuan dengan lembaga penjamin simpanan (LPS) namun, belum ada keputusan lebih lanjut.
“Ya kita sehatkan kembali, minggu kemarin sudah bertemu, tapi belum ada keputusan secara resmi jadi kita tunggu saja,” katanya, Rabu (14/1/2026).
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Sumantho mengungkapkan, penyertaan modal Rp14 miliar sudah disiapkan pada tahun 2025 lalu, namun tidak terpakai dikarenakan belum ada rekomendasi dari LPS.
“Rp14 miliar itu kemarin, cuma kan tidak terpakai karena menunggu LPS, nah tahun 2026 ini kita siapkan lagi Rp10 miliar untuk penyertaan modal tapi kembali lagi menunggu kebijakan baru LPS,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini operasional BPR Bank Cirebon dilakukan oleh tim pengelola sementara yang dibawah kendali LPS.
“Untuk modal sendiri yang dibutuhkan puluhan miliar, tapi saya yakin LPS bisa menolong hal itu,” tambahnya.
Pemerintah Kota Cirebon juga saat ini tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, sambil kita bantu sehatkan kembali bank milik pemda tersebut,” tutupnya.
Berdasarkan informasi, BPR Bank Cirebon membutuhkan setidaknya Rp40 miliar untuk disehatkan kembali kondisi keuangannya.
Nilai tersebut rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu oleh LPS, yang nantinya akan dibangu oleh Pemerintah Kota Cirebon dengan skema Pemerintah Kota Cirebon mencicil pembayarannya melalui penyertaan modal ke bank tersebut setiap tahun.*(Sakti)











