BeritaCirebon

Warga Pabedilan Demo ke KAI Daop 3, Ini Penjelasan soal Polemik Portal Akses Jalan

881
×

Warga Pabedilan Demo ke KAI Daop 3, Ini Penjelasan soal Polemik Portal Akses Jalan

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Puluhan warga Pabedilan mendatangi Kantor KAI Daop 3 Cirebon, Rabu (30/9/2026). Mereka menyampaikan protes terkait keberadaan portal yang dinilai mengganggu akses jalan warga, khususnya bagi masyarakat yang menggunakan jalur tersebut untuk beraktivitas sehari-hari.

Scroll Untuk Lanjut Baca
Scroll Untuk Lanjut Baca

Aksi tersebut dilakukan setelah warga merasa kesulitan melintasi akses yang berada di sekitar aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Warga kemudian meminta kejelasan mengenai pihak yang memasang portal tersebut.

Koordinator aksi, Reno Sukriano, mengatakan keberadaan portal tersebut berdampak terhadap aktivitas masyarakat, terutama para pekerja yang biasa menggunakan akses tersebut.

“Saya tidak tahu siapa yang memortal sehingga masyarakat merasa terganggu dengan akses jalannya. Tapi memang awalnya portal tersebut ada logo KAInya,” ujar Reno, Rabu (30/9/2026).

Menurut Reno, masyarakat mengetahui bahwa lahan yang berada di lokasi tersebut merupakan aset milik PT KAI. Namun, persoalan muncul karena dalam audiensi yang dilakukan bersama pihak terkait, KAI disebut tidak mengakui sebagai pihak yang memasang portal.

Warga kemudian mencoba meminta penjelasan kepada pihak lain yang berkaitan dengan penggunaan lahan tersebut.

“Awalnya portal tersebut kita curigai milik PT DAR. Namun setelah audiensi dengan KAI dan PT DAR, keduanya tidak mengakui keberadaan portal yang dipasang tersebut milik mereka,” katanya.

Reno menambahkan, berdasarkan penjelasan yang diterima warga, PT DAR diketahui menyewa lahan milik KAI di sekitar lokasi. Warga pun sempat mempertanyakan peruntukan lahan yang disewa tersebut.

“Memang berdasarkan keterangan KAI, PT DAR menyewa lahan milik KAI tersebut. Kami sempat tanya peruntukannya, ternyata itu untuk akses jalan untuk perumahan dan taman,” jelasnya.

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbudin, memberikan penjelasan terkait polemik tersebut.

Ia membenarkan bahwa tanah yang menjadi lokasi persoalan merupakan aset milik PT KAI. Namun, menurutnya, portal yang dipermasalahkan warga bukan dipasang oleh pihak KAI.

“Memang lokasi asetnya sendiri berdampingan dengan akses jalan raya yang disewa oleh PT DAR,” ujar Muhibbudin.

Menurut Muhibbudin, persoalan akses tersebut berkaitan dengan status lahan yang saat ini masuk dalam objek sewa PT DAR.

Karena lahan tersebut telah disewakan, PT DAR disebut keberatan apabila akses dibuka pada bagian lahan yang menjadi objek sewa tersebut.

“Akses tersebut kemudian dipersoalkan PT DAR karena lahan yang digunakan telah masuk dalam objek sewa,” katanya.

Muhibbudin menjelaskan, kondisi tersebut juga menjadi alasan KAI tidak dapat serta-merta melakukan pemindahan terhadap portal yang berada di lokasi.

“Karena aset tersebut sudah disewa oleh PT DAR, tentunya PT DAR merasa keberatan dengan pembukaan akses tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan, meskipun tanah tersebut merupakan aset PT KAI, kewenangan KAI terhadap bagian lahan yang telah masuk dalam perjanjian sewa memiliki batasan.

“Untuk portal yang dipersoalkan, KAI tidak mempunyai kewenangan untuk memindahkan aset tersebut, karena lahannya sudah disewa oleh PT DAR,” tutupnya.

Polemik akses jalan warga Pabedilan saat ini berkaitan dengan status aset milik KAI, penggunaan lahan yang disewa PT DAR, serta keberadaan portal yang dipersoalkan masyarakat. Warga sendiri meminta agar akses tersebut dapat kembali digunakan untuk menunjang aktivitas mereka.***