CIREBON – Disiplin lalu lintas di perlintasan kereta api menjadi perhatian Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Ngadiman melalui Kanit Kamsel Ipda Didik Siswanto mengatakan, sering sekali pengendara pada saat pintu perlintasan ditutup melawan arus.
“Itu sangat membahayakan, dan pengendara sudah mengetahui adanya pembatas jalan, tapi masih saja melawan arus,” katanya, Rabu (1/11/2023).
Dirinya melanjutkan, untuk saat ini sendiri pengendara yang melanggar arus di perlintasan kereta api masih diberikan teguran.
“Saya juga sudah membicarakan dengan humas KAI tentang membuka perlintasan kereta api yang berlawanan arah terlebih dahulu, dan itu memberikan kesempatan untuk pengendara untuk melawan arus,” lanjutnya.
Ia menuturkan, jika terjadi kecelakaan kepada pengendara yang melawan arus dan menerobos palang pintu kereta api tidak diberikan santunan oleh Jasa Raharja.
“Suatu pelanggaran kecil maupun besar tetaplah pelanggaran, sering sekali pelanggaran lalu lintas disepelekan oleh pengendara, hal itu berdampak kepada angka kecelakaan lalu lintas yang terus bertambah,” tuturnya.
Maka dari itu, Didik mengimbau kepada seluruh pengendara di Kota Cirebon maupun Kabupaten Cirebon untuk selalu menaati dan mengutamakan tertib berlalu lintas.
“Melakukan pelanggaran lalu lintas sama saja membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” tutupnya.*(Sakti)