CIREBON – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon memastikan 12 raperda masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.
Hal itu disepakati bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) pada rapat propemperda 2024 di ruang rapat gedung DPRD, Selasa (14/11/2023).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto menyampaikan bahwa sebanyak 12 raperda dipastikan masuk dalam agenda propemperda tahun 2024, yang terdiri dari empat raperda usulan legislatif dan delapan raperda usulan eksekutif.
Dia menyebut, keempat raperda usulan DPRD yaitu, Raperda tentang Perlindungan Anak, Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Cirebon, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda Penanggulangan Bencana.
Sedangkan, raperda usulan pemerintah daerah yaitu, Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, Raperda Perubahan APBD tahun 2024, Raperda APBD tahun 2024, Raperda Rencana Pembangunan Induk Kota, Raperda Kelembagaan, Raperda Rencana Umum Penanaman Modal, Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Raperda Penyelanggaraan Perhubungan.
Dewa menjelaskan, sejauh ini progres raperda usulan eksekutif mengenai PD Pembangunan hingga November ini masih belum selesai dibahas, termasuk raperda RTRW yang diminta segera diselesaikan hingga akhir tahun 2023.
Karena itu, ia merekomendasikan kepada Bagian Hukum Setda, terkait raperda PD pembangunan Kota Cirebon agar diselesaikan lebih dahulu permasalahan utamanya, yaitu pada asetnya.
“Adapun jika hingga akhir tahun masih belum rampung juga, maka mau tak mau nanti pada akan di-takedown pembahasannya,” katanya dikutip dari laman resmi Humas DPRD Kota Cirebon.
Senada, Wakil Ketua Bapemperda, Cicip Awaludin SH juga sepakat untuk mengeluarkan pembahasan raperda terkait jika tidak mencapai target yang ditentukan hingga akhir tahun.
“Terkait PD Pembangunan itu kan tinggal satu pasal saja yang masih belum rampung, mohon segera diselesaikan sebelum akhir tahun,” katanya.
Sementara raperda yang baru selesai dibahas tapi belum disahkan yaitu, raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyelahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GNPN) dan raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Dasar Disabilitas.*