BOGOR– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menekankan pengawasan aktivitas para aparatur sipil negara (ASN) di media sosial berkaitan dengan proses Pemilihan Umum 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin menegaskan selama Pemilu 2024 ASN dilarang meninggalkan tanda suka (like) dan berkomentar (comment) di akun sosial yang berkaitan dengan calon presiden (capres), calon anggota legislatif (caleg) ataupun partai politik.
“Jangankan simbol ya, termasuk like dan comment di medsos juga (ASN) dilarang, berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) lima lembaga,” kata Burhan dikutip dari Antara, Senin (13/11/2023).
Bawaslu Kabupaten Bogor hingga kini hingga masa pencoblosan terus melakukan pemantauan terhadap akun-akun media sosial para ASN. Namun, belum ditemukan pelanggaran yang dilakukan para ASN Kabupaten Bogor di dunia maya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bogor juga melakukan pemantauan terhadap para kontestan Pemilu 2024 di media sosial. Burhan menyebutkan pada Pemilu kali ini, hampir seluruh partai politik hingga caleg menggunakan sosial media sebagai sarana kampanye.*